NTT Memilih

NTT Memilih, 529 Bacaleg Kota Kupang Belum Penuhi Syarat

Bacaleg nya belum memenuhi syarat. Adapun varian dokumen yang belum terpenuhi syarat diantaranya seperti ijazah. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
FOTO - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota Kupang Ismael Manoe menyebut secara keseluruhan ada 719 Bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol. Dari jumlah itu, hanya ada 190 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - 529 bakal calon legislatif atau Bacaleg Kota Kupang belum memenuhi syarat (BMS). Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kota Kupang memberi waktu dua pekan bagi parpol dan Bacaleg untuk melengkapi. 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota Kupang, Ismael Manoe menyebut secara keseluruhan ada 719 Bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol. Dari jumlah itu, hanya ada 190 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS). 

"Jumlah Parpol 18. Jumlah Bakal Calon yang diajukan 719 orang. Jumlah Bakal Calon MS 190 dan jumlah Bakal Calon BMS 529," sebut Ismael Manoe, Senin 26 Juni 2023. 

Ismael Manoe mengatakan, verifikasi administrasi telah dilakukan dan berakhir pada 23 Juni 2023. Sehari setelahnya KPUD menyampaikan hasil verifikasi ke parpol dan Bawaslu. 

Baca juga: NTT Memilih, Gelar Media Gathering Bawaslu Ende Ajak Jurnalis Jadi Pengawas Partisipatif

Hasil verifikasi, sebagian besar parpol belum memenuhi syarat. Jadwal perbaikan dilakukan mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. 

Ia menyebut hampir semua parpol Bacaleg nya belum memenuhi syarat. Adapun varian dokumen yang belum terpenuhi syarat diantaranya seperti ijazah. 

"Memang ada beberapa. Sekalipun hanya satu atau dua dokumen belum penuhi syarat tetapi secara keseluruhan status verifikasi itu belum memenuhi syarat," jelasnya. 

"Saya contohkan pemeriksaan terkait ijazah yang bersangkutan. Ijazah itu ada di upload fotocopy ijazah yang mungkin belum dilegalisir, atau dilegalisir tetapi ketika kita klarifikasi ke dinas Pendidikan, ternyata bukan ijazah tapi surat keterangan lulus. Jadi kita buat catatan supaya mereka upload ijazah," tambah Isamel Manoe. 

Ada juga temuan mengenai surat keterangan bebas narkoba. Analisis KPUD menemukan surat keterangan yang diupload bukan atas nama Bacaleg yang dimaksudkan. 

Ismael Manoe menegaskan, tiap parpol juga ada Bacaleg yang memenuhi syarat dan ada yang belum. Dia menyebut tidak bisa memerinci Bacaleg dari tiap parpol yang sudah dan belum memenuhi syarat. 

Baca juga: NTT Memilih, DPC Demokrat Kabupaten Kupang Target 6 Kursi di Pileg 2024

Menurut dia, tiap Bacaleg memiliki 10 hingga 11 dokumen. Artinya, jika salah satu dokumen yang belum bersyarat, otomatis harus melakukan perbaikan. 

Dia berharap agar parpol yang sudah disampaikan terkait dengan pemenuhan kembali syarat yang ada segera dilengkapi. Hal itu agar proses bisa berjalan lebih lancar. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved