Berita Timor Tengah Selatan
Bawaslu NTT Gelar Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/kota
salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang diberi wewenang untuk mengawasi penyeleggaraan pemilu di seluruh wilayah NKRI.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Bawaslu NTT menyelenggarakan Rapat Kerja atau Raker Teknis Pengolahan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/kota Se-NTT.
Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas Pengawas Pemilu dalam proses pengelolaan data dan informasi pada tahapan Pemilu/Pemilihan serentak Tahun 2024.
Adapun Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Data dan Informasi dilaksanakan pada Kamis 15 Desember 2022 dan Jumat 16 Desember 2022 di Aula Hotel Blessing kota SoE.
Baca juga: Porprov NTT 2022, Bupati Timor Tengah Utara Beri Piagam Penghargaan Kepada Para Peraih Medali
Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Melki Fay dalam ucapan selamat datang menyampaikan beberapa gambaran tentang kondisi dan jumlah desa serta kecamatan di TTS yang terbilang banyak.
Hal itu sebut Melky menjadi kendala tersendiri bagi pihaknya dalam melakukan tugas-tugas pengawasan.
"Hari ini juga kami lakukan uji publik penataan dapil berdasarkan rancangan 2019 dan rancangaan terbaru," ungkapnya.
Dirinya menginformasikan, Bawaslu Timor Tengah Selatan atau TTS memiliki Panwaslu kecamatan berjumlah 96 orang.
Selanjutnya Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi, Felipus C. Boling, S.STP., M.SI dalam laporan panitia menyampaikan, bawaslu merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang diberi wewenang untuk mengawasi penyeleggaraan pemilu di seluruh wilayah NKRI.
Baca juga: Warga Desa Noebesi Timor Tengah Selatan Ditemukan Tewas Diduga Terseret Banjir
Bahkan kata Felipus, hadirnya undang- undang pemilu telah meneguhkan eksistensi dan peran bawaslu sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu agar dilakukan secara demokratis, berintegritas dan bermartabat.
"Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting dalam Ketahanan Nasioanal," tegasnya.
Dia menjelaskan, hak memperoleh informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Adapun maksud kegiatan ini katanya, antara lain:
Pertama, mengevaluasi pengelolaan layanan data Kabupaten/Kota; dan informasi Bawaslu.
Baca juga: Gubernur NTT Launching Program Kosabangsa di Besipae Timor Tengah Selatan
Kedua, mengeksplorasi saran dan masukan dari peserta kegiatan rapat kerja teknis layanan data dan informasi;