Sidang Johnny Plate
Johnny Plate Jalani Sidang Perdana, Kejagung Kerahkan 10 Jaksa
Johnny G Plate akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS pada Selasa 27 Juni 2023.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS pada Selasa 27 Juni 2023.
Johnny Plate akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Tak hanya Johnny G Plate, dua tersangka lainnya juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua tersangka itu ialah mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Terkait sidang tersebut, Kejaksaan Agung akan mengerahkan total lebih dari 10 JPU yang terdiri dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Sepuluh sampai, sudah digabung (jaksa Kejari dan Jampidsus)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Senin 26 Juni.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Sita Tanah Johnny Plate di Labuan Bajo NTT
Syarief juga memastikan pihak jaksa penuntut umum takkan meminta penundaan sidang. Sebab, dakwaan bagi Johnny Plate dkk sudah siap dibacakan.
"Sudah siaplah. Kan sudah ada penetapan dari hakim," katanya.
Namun demikian belum diketahui teknis persidangan ketiganya hari ini. Termasuk apakah ketiganya akan menjalani sidang secara bersamaan atau tidak.
"Belum tahu, wilayahnya Majelis. Tapi kalau berkas terkait biasanya displit," kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.
Terkait korupsi pembangunan BTS ini, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara pokok, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment, Muhammad Yusrizki.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu ada pula empat tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara asal korupsi BTS Kominfo, yakni: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Windy Purnama. Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah mengantongi nama Menkominfo baru pengganti Plate. Posisi Menkominfo hingga saat ini masih kosong setelah Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Untuk sementara, Menko Polhukam Mahfud MD ditunjuk sebagai Plt Menkominfo.
"[Nama pengganti] sudah, tapi nunggu," kata Jokowi di Pasar Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (26/6). Meski demikian, Jokowi masih belum mau membocorkan sosok Menkominfo pengganti Plate.
"Belum, belum. Nanti kalau sudah waktunya akan segera diselesaikan," ujarnya. Lalu, kapan pelantikan Menkominfo akan digelar? "Nunggu hari," pungkasnya. (tribun network/aci/den/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.