Gubernur NTT Undur Diri

Sekda NTT Sebut SK Pengunduran Diri Gubernur NTT Belum Ada Jawaban Presiden

Kosmas Lana mengatakan, perihal pengunduran diri Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dari jabatannya itu bersifat pribadi.

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Sekda NTT, Kosmas Lana mengatakan, Surat Keterangan pengunduran diri Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat belum ada jawaban presiden. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sekretaris Daerah atau disebut Sekda NTT, Kosmas Lana mengatakan, Surat Keterangan  pengunduran diri Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat belum ada jawaban presiden.

Hal ini disampaikan Kosmas Lana saat ditemui POS-KUPANG.COM, Jumat 23 Juni 2023.

"Penentuan hasil keputusan kita belum tahu pasti karena belum ada jawaban dari Presiden. Sehingga, tidak perlu berandai-andai, kita tunggu saja jawaban dari Presiden," tegas Kosmas.

Baca juga: Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT, Kapuspen Kemendagri: Kami Belum Terima Surat 

Kosmas Lana mengatakan, perihal pengunduran diri Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dari jabatannya itu bersifat pribadi.

"Jadi perlu dilihat bahwa Gubernur itu sebagai suatu lembaga, bukan Gubernur sebagai suatu personal. Seorang gubernur sebagai suatu pribadi memang iya, tetapi pandanglah Gubernur sebagai suatu lembaga pemerintah," tuturnya.

Menurutnya, pengunduran diri tersebut juga merupakan hak politik VBL untuk mendaftar sebagai calon legislatif. Dimana, hal itu pula menurut dasar aturan yang sudah ada sesuai dengan PKPU.

Baca juga: BREAKING NEWS: Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT

"Jadi kaitan dengan pengunduran diri Pak Viktor itu adalah hak politiknya beliau karena beliau sebagai calon legislatif (caleg)," kata Kosmas.

Lebih lanjut, Kosmas menuturkan, pengunduran diri secara pribadi terjadi pada saat pendaftaran calon sementara (DCS) sebelum ditetapkan oleh pihak KPU sebagai daftar calon tetap (DCT).

"Jika sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), nantinya akan diumumkan oleh pihak KPU pada Bulan Oktober. Sementara jabatan Pak Gubernur akan selesai 5 September. Jadi secara administratif perorangan, dia punya hak untuk maju caleg, dan karena melekat pada dirinya suatu jabatan sebagai Gubernur maka dia nanti selesai sampai 5 September 2023" ungkap Kosmas.

 

Kosmas Lana menambahkan, untuk waktu penantian jawaban dari Presiden RI terkait SK pengunduran diri tersebut belum tahu pasti kapan. Namun yang pasti harus mengikuti SOP yang berlaku.

"Kita belum tahu pasti waktunya kapan karena harus mengikuti SOP yang berlaku," pungkasnya. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved