Berita Timor Tengah Selatan
Polres Timor Tengah Selatan Ungkap Dua Pelaku TPPO
kronologi awal kejadian pada 20 Mei 2022 korban diajak pelaku RN untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar 20 Juta Rupiah.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Kepolisian Resor atau Polres Timor Tengah Selatan ungkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO atas nama RN (29) berjenis kelamin perempuan dan HS (44) berjenis kelamin laki-laki.
Kedua tersangka diamankan Polres Timor Tengah Selatan usai pihak kepolisian mendapat laporan dari korban, Elisabet Ninef (43) warga kecamatan Boking.
Hal tersebut dibeberkan Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, S.H saat Pres Release yang dilangsungkan di Mapolres Timor Tengah Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.
"Hari ini kita melaksanakan Pres Release terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan," ungkap Kapolres Gusti.
Baca juga: 24 Tim Bola Voli Tingkat SMP-SMA Se-Timor Tengah Selatan Ikut Turnamen Efata Cup IV
Kapolres Gusti menerangkan, dari dua pelaku yang diungkap akan ada penambahan tersangka baru.
"Dari kasus ini kita mengamankan dua orang pelaku. Kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah karena masih ada pengembangan," ujarnya.
Dijelaskan, kronologi awal kejadian pada 20 Mei 2022 korban diajak pelaku RN untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar 20 Juta Rupiah.
"Ternyata di sana korban tidak digaji dan tidak diberi makan bahkan korban sering mendapatkan tindakan kekerasan. Korban akhirnya meminta perlindungan dari KBRI Kuala Lumpur di Malaysia hingga akhirnya dipulangkan. Korban kemudian diantar oleh petugas BP3MI ke rumah korban di desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 28 Januari 2023," ungkapnya.
Setelah pulang ke kampung halaman jelas Kapolres Gusti, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boking, kemudian diambil alih oleh Satreskrim dan segera ditindaklanjuti hingga sekarang.
Baca juga: Korban Gigitan Anjing di Timor Tengah Selatan Mencapai 251 Kasus
"Sementara didapat 2 tersangka. Nanti kita ada pengembangan lagi. Kita akan sampaikan perkembangannya," tuturnya.
Kapolres Gusti meminta dukungan semua pihak untuk memantau dan melaporkan pelaku tindak pidana perdagangan orang.
"Kami meminta Keterlibatan kita semua untuk mensosialisasikan bahaya tindak pidana perdagangan orang. Ini baru satu contoh kasus yang dilaporkan dan kita tangani. Mungkin ada banyak korban lain yang mengalami situasi serupa," ujarnya.
"Kepada masyarakat agar tidak mudah terbuai dengan bujuk rayu dengan iming-iming gaji besar dan pekerjaan yang gampang di luar negeri. Kita antisipasi hal ini agar tidak ada penambahan korban berikut. Dari laporan kasus ini kita akan dalami kasus-kasus serupa yang lain. Kalau tidak diantisipasi tidak menutup kemungkinan keluarga kita bisa menjadi korban berikut," tambahnya.
Menurut Kapolres Gusti tenaga kerja dapat bekerja di luar negeri asalkan melalui prosedur yang resmi. Hal ini dimaksudkan agar para pekerja mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
Berita Timor Tengah Selatan
Timor Tengah Selatan
TPPO
Polres Timor Tengah Selatan
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Mapolres Timor Tengah Selatan
Kapolres Timor Tengah Selatan
RLPPD atau ILPPD Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT Tahun 2022 |
![]() |
---|
Dinas Pertanian Timor Tengah Selatan Uji Coba Adaptasi Tanaman Apel di Lima Kecamatan |
![]() |
---|
Cegah Konflik Sosial, Waas Intel Kasad Ajak Masyarakat Timor Tengah Selatan Berperan Jaga Persatuan |
![]() |
---|
Bocah di Timor Tengah Selatan yang Meninggal Karena Rabies Akibat Terlambat Dapat Vaksin |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Rabies Renggut Nyawa Bocah 5 Tahun di Timor Tengah Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.