Berita Sumba Barat
Komisi A DPRD Sumba Barat Minta Dinas PMD Lakukan Pendampingan Teknis Minimalisir Persoalan Pilkades
Hal itu untuk meminimalisir timbulnya berbagai persoalan yang tidak diinginkan terjadi pada proses pemilihan ke-43 kepala desa itu.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Barat meminta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan pendampingan teknis maupun pelaksanaannya terhadap 43 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tanggal 25 Oktober 2023 mendatang.
Hal itu untuk meminimalisir timbulnya berbagai persoalan yang tidak diinginkan terjadi pada proses pemilihan ke-43 kepala desa itu.
Demikian laporan Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Barat dengan Ketua Komisi A, Lazarus JL Wula, S.Pd dan sekretaris Komisi A, Nahason Laiya Gauru, S.Pd atas hasil pembahasan bersama dengan mitra perangkat daerah terhadap Ranperda atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2022 dalam sidang paripurna DPRD Sumba Barat, Rabu 21 Juni 2023.
Baca juga: Atasi Tambang Pasir Ilegal, Kadis LH Sumba Barat Tutup Akses Jalan Menuju Pantai Kerewei
Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumba Barat yang dipimpin Ketua DPRD Sumba Barat, Drs.Dominggus Ratu Come didampingi Wakil Ketua DPRD, Jefri Ora, S.H dan Lukas Lebu Gallu, S.H serta hadir langsung Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H, Komisi A DPRD Sumba Barat berharap dengan pendampingan yang intensif terhadap 43 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tanggal 25 Oktober 2023 maka proses pemilihan kepala desa dapat berjalan aman dan lancar serta demokratis.
Selain menyoroti pilkades serentak, Komisi A DPRD Sumba Barat juga meminta Bagian Pemerintahan Setda Sumba Barat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui pemerintah Propinsi NTT terkait telah ditetapkannya Permendagri nomor 43 tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Tengah dan Permendagri nomor 44 tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kabupaten Sumba Barat untuk dapat disosialisasikan kepada masyarakat umum dan titik koordinat yang telah ditentukan dapat dipasang pilar batas wilayah administrasi.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Siap Bagikan Bantuan Beras CPP kepada 17.550 KK
Selain itu Komisi A DPRD Sumba Barat juga berharap agar pembentukan atau pemekaran desa. yang layak dimekarkan sudah menjadi kebutuhan mendesak agar pemerintah daerah menindaklanjuti proporsal pemekaran desa yang telah dimasukan oleh desa-desa. Dengan demikian, kode register pemekaran dapat diterbitkan oleh pemerintah pusat agar pemekaran desa tersebut dapat dilaksanakan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.