Berita Sumba Barat

Komisi A DPRD Sumba Barat Minta Dinas PMD Lakukan Pendampingan Teknis Minimalisir Persoalan Pilkades

Hal itu untuk meminimalisir timbulnya berbagai persoalan yang tidak diinginkan terjadi pada proses pemilihan ke-43 kepala desa itu.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
PENDAMPINGAN - Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Barat meminta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan pendampingan teknis maupun pelaksanaannya terhadap 43 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tanggal 25 Oktober 2023 mendatang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Barat  meminta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan pendampingan  teknis maupun pelaksanaannya terhadap 43 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tanggal 25 Oktober 2023 mendatang.

Hal itu untuk meminimalisir timbulnya berbagai persoalan yang tidak diinginkan terjadi pada proses pemilihan ke-43 kepala desa itu.

Demikian laporan Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Barat dengan Ketua Komisi A, Lazarus JL Wula, S.Pd dan sekretaris Komisi A, Nahason Laiya Gauru, S.Pd atas hasil pembahasan bersama dengan mitra  perangkat daerah  terhadap Ranperda atas pertanggungjawaban  pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2022 dalam sidang paripurna DPRD Sumba Barat, Rabu 21 Juni 2023.

Baca juga: Atasi Tambang Pasir Ilegal, Kadis LH Sumba Barat Tutup Akses Jalan Menuju Pantai Kerewei

Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumba Barat yang dipimpin Ketua DPRD Sumba Barat, Drs.Dominggus Ratu Come didampingi Wakil Ketua DPRD, Jefri Ora, S.H dan Lukas Lebu Gallu, S.H serta hadir langsung Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H, Komisi A DPRD Sumba Barat berharap dengan pendampingan yang intensif terhadap 43 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tanggal 25 Oktober 2023 maka proses pemilihan kepala desa  dapat berjalan aman dan lancar serta demokratis.

Selain menyoroti pilkades serentak, Komisi A DPRD Sumba Barat juga meminta Bagian Pemerintahan Setda Sumba Barat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui pemerintah Propinsi NTT terkait telah ditetapkannya Permendagri nomor 43 tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Tengah dan Permendagri nomor 44 tahun 2022  tentang batas daerah  Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kabupaten Sumba Barat untuk dapat disosialisasikan kepada masyarakat umum dan titik koordinat yang telah ditentukan dapat dipasang pilar  batas wilayah administrasi.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Siap Bagikan Bantuan Beras CPP kepada 17.550 KK

Selain itu Komisi A DPRD Sumba Barat juga berharap agar pembentukan atau pemekaran desa.  yang layak dimekarkan  sudah menjadi kebutuhan mendesak agar pemerintah daerah menindaklanjuti  proporsal pemekaran desa yang telah dimasukan oleh desa-desa. Dengan demikian, kode register  pemekaran dapat diterbitkan oleh pemerintah pusat agar pemekaran desa tersebut dapat dilaksanakan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved