Berita Sumba Barat
Atasi Tambang Pasir Ilegal, Kadis LH Sumba Barat Tutup Akses Jalan Menuju Pantai Kerewei
akses jalan raya menuju Pantai Kerewei demi mencegah ulah oknum warga tertentu yang melakukan penambangan pasir ilegal
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Barat, Melkianus Ubu Lage, S.E mengaku telah menutup akses jalan menuju pantai Kerewei di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Sumba Barat.
Penutupan akses jalan menuju Pantai Kerewei berlangsung pekan lalu dengan melakukan pemimbunan sirtu berupa tanah dan batu menutup akses jalan menuju Pantai Kerewei.
Hal itu dilakukan demi mencegah terjadi lagi aksi penambangan pasir laut secara ilegal oleh oknum warga yang tidak bertanggungjawab.
Aksi tambang pasir secara ilegal berdampak negatif merusak Pantai Kerewei yang terkenal indah dengan bentangan pasir putih yang luas dan memanjang sepanjang bibir pantai Kerewei, Sumba Barat.
Baca juga: Bupati Sumba Barat Minta Gerakan Pramuka Harus Jadi Agen Perubahan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Barat, Melkianus Ubu Lage,S.E menyampaikan hal itu sesaat setelah menghadiri sidang paripurna DPRD Sumba Barat di kantor DPRD Sumba Barat, Rabu 21 Juni 2023.
Menurutnya, keputusan menutup akses jalan raya menuju Pantai Kerewei demi mencegah ulah oknum warga tertentu yang melakukan penambangan pasir ilegal di Pantai Kerewei.
Apalagi pantai Kerewei adalah salah satu obyek wisata andalan Sumba Barat dengah pemandangannya yang eksotik.
Karena itu menjadi tanggungjawab bersama untuk menjaga dan merawatnya agar tetap lestari.
Sebelumnya Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H meninjau Pantai wisata di selatan Sumba Barat, salah satunya Pantai Kerewei di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Sumba Barat.
Dalam kunjungan itu, Bupati Yohanis menemukan adanya aktivitas penambangan pasir secara ilegal terjadi di Pantai Kerewei.
Baca juga: Kadis Kominfo Sumba Barat Ajukan Permohonan Pembangunan 30 BTS
Saat itu, Bupati langsung memerintahkan Kadis Lungkungan Hidup segera menghentikan kegiatan penambangan pasir laut ilegal di Pantai Kerewei. Kegiatan itu merusak merusak lingkungan pantai.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.