Tunjangan PNS Naik

Dinilai Berhasil Reformasi Birokrasi, Pemerintah Naikkan Tukin PNS Kemenag 80 Persen

Dinilai berhasil Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, Pemerintah naikkan tunjangan kinerja atau Tukin PNS Kemenag tahun 2023

Editor: Adiana Ahmad
istimewa
Tukin PNS Naik 80 Persen/ ilustrasi tunjangan - Dinilai berhasil Reformasi Birokrasi, Pemerintah Naikkan Tukin PNS Kemenag 80 persen 

POS-KUPANG.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  Sabtu 17 Juni 2023 membawa kabar gembira untuk para PNS di lingkungan Kemenag. Pemerintah menaikkan tunjangan kineerja atau Tukin PNS Kemenag pada tahun 2023 sebesar 80 persen. Kenaikan Tukin PNS Kemenag tersebut karena para PNS Kemenag dinilai berhasil melakukan Reformasi Birokrasi. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim Tukin PNS Kemenag telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kementerian PAN-RB).

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut Cholil Qoumas.

"Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Baca juga: Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS 3 Instansi, Ini Daftar dan Besarannya

Dikatakan Yaqut Cholil Qoumas, kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. Dengan tukin naik, pastinya penghasilan dalam sebulan akan mengalami peningkatan.

"Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Yaqut.

"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," kata dia lagi.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.

Baca juga: Ini Besaran Kenaikan Tukin PNS Kemenag Tahun 2023

"Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Tukin PNS Kemenag Sebagai informasi saja, tukin PNS Kemenag terbaru diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018, di mana tunjangan kinerja paling besar adalah Rp 29,085 juta dan terendah Rp 1,968 juta.

Tukin PNS Kementerian Agama tersebut dibedakan berdasarkan kelas jabatan yang berlaku, yakni terbagi dalam 17 kelas jabatan.

Berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenag:

Kelas jabatan 17 Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16 Rp 20.695.000

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved