Berita Belu
Komisi II DPRD Belu Minta Pemda Cabut Izin Distributor Pupuk Subsidi
Ia menegaskan agar pemerintah harus mengecek distributor yang telah memberikan pupuk tersebut. Sebab untuk pupuk bersubsidi tidak dijual bebas
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Komisi II DPRD Belu secara tegas meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin distributor pupuk subsidi yang terlibat dalam kasus penyelundupan ke Timor Leste dan memproses secara hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Elvis D. Pedroso, Ketua Komisi II DPRD Belu, dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 yang dibacakan oleh Aprianus Hale selaku Wakil Ketua. Senin, 19 Juni 2023.
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Belu untuk segera melakukan penelusuran ferhadap agen pupuk bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Belu karena disaat para petani membutuhkan pupuk untuk kebutuhan tanaman akan tetapi disisi lain ada oknum-oknum distributor yang disinyalir bekerja sama dengan pihak tertentu untuk menyalahgunakan pupuk subsidi tersebut dan dikirim ke Timor Leste, " ujarnya Aprianus.
Baca juga: Kanwil DJPb NTT Sebut Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Belu Relatif Bagus
Ia menegaskan agar pemerintah harus mengecek distributor yang telah memberikan pupuk tersebut. Sebab untuk pupuk bersubsidi tidak dijual bebas di pasaran.
“Karena itu, kami Komisi II DPRD Belu minta usut tuntas pelaku pengiriman pupuk subsidi mulai dari agen sampai pelaku dilapangan dan dengan tegas kami meminta Pemda untuk mencabut izin distributor pupuk subsidi, Karena proses untuk mendapatkan pupuk subsidi harus melalui kelompok dan diverifikasi oleh petugas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Komisi II juga menyoroti kinerja aparat terkait di pos PLBN Mota’ain perbatasan RI-RDTL yang dianggap lalai dalam pengawasan sehingga pupuk subsidi bagi warga petani di Belu bisa lolos dari pemeriksaan hingga masuk ke Timor Leste.
Baca juga: Dansatgas Yonif 774/SYB Didampingi Bupati Belu Resmikan Kolam Renang Satya Yudha Bhakti
“Komisi II sesalkan kinerja petugas Bea Cukai dan pihak Karantina pertanian yang melakukan pemeriksaan di pintu perbatasan Mota’ain lalai sehingga 75 karung pupuk jenis urea bersubsidi dan 61 karung pupuk jenis Sp26 non subsidi dapat lolos dengan aman tanpa terdeteksi dengan baik oleh petugas,” tuturnya.
Menanggapi hal Itu, Bupati Belu dr. Agustinus Taolin mengatakan akan segera menindaklanjuti terkait kasus penyelundupan pupuk subsidi tersebut.
"Pemerintah sangat prihatin dengan adanya kasus penyelundupan pupuk subsidi ini, Kita akan melakukan koordinasi dengan Polres untuk menindaklanjuti oknum yang terlibat sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga berharap agar kedepan semua stekholder terkait bisa melakukan koordinasi sehingga kasus yang terjadi ini tidak terulang kembali.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Timor Leste melalui Karantina Pertanian Timor Leste di PLBN Batugede mengamankan 75 karung pupuk jenis urea bersubsidi dan 61 karung pupuk jenis Sp26 non subsidi asal Kabupaten Belu.
Aksi penyelundupan pupuk tersebut diangkut menggunakan 5 unit mobil pick up lolos ke wilayah Timor Leste setelah melewati pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Atambua di PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.