Berita NTT
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Gelar Bimtek di Kanwil Kemenkumham NTT
tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah juga mendapatkan dukungan penuh dari Pemda di NTT.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Harmonisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kanwil Kemenkumham NTT, Rabu, 24 Mei 2023.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati dan Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni.
Pembukaan bimtek turut dihadiri Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Roberia secara virtual. Roberia mengatakan, NTT adalah provinsi kedua setelah Bali yang menjadi lokasi penyelenggaraan bimtek.
Kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi dan interpretasi antara Kanwil Kemenkumham dan Pemda mengenai proses harmonisasi.
Baca juga: Kunjungi Unwira Kupang, Kapolda NTT Beri Kuliah Umum tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
"Pelaksanaan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada tidak lagi dilakukan secara analisis. Namun harus dijalankan sila keempat Pancasila yakni permusyawaratan perwakilan," ujarnya.
Menurut Roberia, harmonisasi kini dilaksanakan lewat musyawarah.
Kemenkumham melalui Kantor Wilayah hanya berwenang pada penegakan 10 dimensi harmonisasi melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada.
Rapat ini pun agar tidak dipahami sebagai penambahan birokrasi ataupun menambah beban biaya Pemda.
Pasalnya, rapat harmonisasi sejatinya merupakan upaya untuk mengamalkan sila keempat Pancasila dimaksud.
"Kebijakan yang akan kita lahirkan akan mengikat banyak orang sehingga sila keempat Pancasila perlu dibumikan dengan cara bermusyawarah sebelum kebijakan itu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang," paparnya.
Roberia berharap baik Kanwil Kemenkumham maupun Pemda dapat memiliki semangat yang sama untuk menjaga peraturan perundang-undangan tetap harmonis dan tidak tumpang tindih.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, lahirnya Undang-Undang No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mendorong Pemerintah Provinsi NTT untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur mengenai fasilitasi dan evaluasi ranperda Kabupaten/kota. Yakni dengan menerbitkan Pergub No.51, 52, dan 53 Tahun 2020 dan perubahan terakhir Pergub No.83 Tahun 2022.
Baca juga: IBI NTT Gandeng UNICEF dan Dinkesdukcapil NTT Gelar Diseminasi PPIA
Pergub tersebut salah satunya mensyaratkan adanya surat selesai harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham NTT agar ranperda kabupaten/kota bisa dilakukan evaluasi/fasilitasi di Provinsi.
Saat ini hampir semua Ranperda di NTT baik inisiatif Pemda maupun DPRD telah dilakukan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham NTT," ujarnya.