Breaking News

Berita Timor Tengah Utara

Mantan Camat Miomaffo Barat Jadi Caleg, Bupati TTU: Sudah Diberhentikan Sebagai ASN

Pengajuan pemberhentian mantan Camat Miomaffo Barat Serfinus Tefa ini dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara Drs. Juandi David menegaskan, pihaknya telah mengajukan pemberhentian mantan Camat Miomaffo Barat, Serfinus Tefa sebagai ASN.

Pengajuan pemberhentian mantan Camat Miomaffo Barat Serfinus Tefa ini dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri untuk maju bertarung dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Ia mengatakan, sebelum diberhentikan sebagai ASN, Pemkab TTU telah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan sebagai Camat Miomaffo Barat. Selain itu, yang bersangkutan juga telah mengajukan pensiun dini.

Baca juga: Kasus Rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara Nihil

"Camat Miomaffo Barat karena dia masuk dalam salah satu calon anggota DPRD TTU dari Partai Golkar pertama kita berhentikan dia dari jabatannya," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 17 Juni 2023.

Pengajuan pensiun dini oleh yang bersangkutan ini telah diterima oleh Pemkab TTU dan telah diajukan kepada BKN RI. Pemkab TTU tinggal menanti persetujuan pensiun dini dari BKN pasca diajukan oleh Serfinus Tefa.

Ia menjelaskan, setelah surat pengajuan pensiun dini tersebut disetujui oleh BKN RI. Pemkab TTU akan menindaklanjuti dengan proses pemberhentian kepada yang bersangkutan dari ASN.

"Dari BKN RI (nanti) sudah ada keputusan untuk diberhentikan. Tinggal di sini kita kasih berhenti dia," tukasnya.

Baginya, prosedur yang sama juga diterapkan terhadap mantan asisten III Setda TTU yang mengajukan pensiun dini beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, surat dari BKN RI akan dikirim kepada Pemkab TTU dan akan ditindaklanjuti oleh Pemkab TTU berdasarkan rujukan surat tersebut. 

"Kita yang keluarkan SK Pemberhentian," tutupnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved