NTT Memilih

Jelang Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024, Begini Tanggapan Politisi & Ketua Partai Politik di Sikka

nomor urut 1 akan kecewa apabila MK benar-benar menetapkan sistem Pemilu tahun 2024 dengan sistem proporsional tertutup. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
POLITISI DAN KETUA PARTAI POLITIK - Ketua Bappilu DPD Partai NasDem Kabupaten Sikka, Silverius Florentinus Angi (tengah), Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka, Gorgonius Nago Bapa (kiri) dan Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sikka, Philips Fransiskus (kanan). 

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai NasDem Kabupaten Sikka, Silverius Florentinus Angi, secara tegas menilai, MK merupakan perusak dan pengkhianat demokrasi apabila memutuskan sistem Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup. 

"Kalau MK memutuskan sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup, itu hemat kami dari DPD Partai NasDem Kabupaten Sikka menganggap dan menilai MK itu sebagai perusak dan pengkhianat demokrasi, alasannya, selama orde baru kan sistem Pemilu itu proporsional tertutup, setelah reformasi, mulai 2024 sampai 2009 itukan sudah mulai dengan proporsional terbuka, karena dianggap proporsional tertutup itu tidak aspiratif karena tidak terbuka, aspirasi masyarakat itu harus ada yang mewakili lewat partai. Sedangkan proporsional terbuka dianggap sangat terbuka dan aspiratif yaitu masyarakat sendiri memilih wakilnya maupun Pilkda dan Pilgub," jelas Silverius Florentinus Angi.

Baca juga: NTT Memilih, Kirab Pemilu Tiba di Labuan Bajo Manggarai Barat

Pada kesempatan itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Sikka 3 periode itu juga mengapresiasi 8 fraksi yang menolak sistem Pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Lebih lanjut Silverius Florentinus Angi, Ketua Bappilu DPD Partai NasDem Kabupaten Sikka yang juga merupakan salah satu Bacaleg DPRD Kabupaten Sikka dari Partai NasDem untuk Dapil Sikka 4 ini menyebutkan, polemik sistem Pemilu tahun 2024 ini bergulir ditengah proses pengajuan bakal calon legislatif dan sedang dilakukan verifikasi administrasi Bacaleg oleh KPU.

Sebentar lagi akan dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), maka, bagi Bacaleg yang tidak mendapatkan nomor urut 1 akan kecewa apabila MK benar-benar menetapkan sistem Pemilu tahun 2024 dengan sistem proporsional tertutup. 

"Dan bisa saja, semua Caleg yang bukan nomor satu, mereka akan mengundurkan diri, kalau sikap seperti itu terjadi, secara tidak langsung, Pemilu ini gagal dan sumber kegagalan itu dari MK kalau MK memutuskan sistem Pemilu tahun 2024 dengan sistem proporsional tertutup, tapi kalau MK tetap memustukan sistem Pemilu tahun 2024 dengan sistem proporsional terbuka, itu tidak jadi masalah karena semua Caleg siap bertarung karena bukan berdasarkan nomor urut tetapi berdasarkan suara terbanyak," papar politisi NasDem Kabupaten Sikka ini. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved