Berita Kabupaten Kupang

Satgas TPPO Polres Kupang Gagalkan TKI Non Prosedural di Bawah Umur

SL ini masih tergolong anak bawah umur merupakan seorang gadis asal salah satu desa di  Kecamatan Amabi Oefeto Tmur, Kabupaten Kupang.

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
SATUAN - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Kupang berhasil menggagalkan pengiriman calon tenaga kerja non prosedural di wilayah Kabupaten Kupang ke luar daerah.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO Polres Kupang berhasil menggagalkan pengiriman calon tenaga kerja non prosedural di wilayah Kabupaten Kupang ke luar daerah.

Aksi penggagalan itu sendiri dilakukan saat korban Calon tenaga kerja ini berinsial SL (17) hendak diberangkatkan ke Sulawesi pada hari Sabtu 10 Juni petang.

SL ini masih tergolong anak bawah umur merupakan seorang gadis asal salah satu desa di  Kecamatan Amabi Oefeto Tmur, Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi, Selasa 13 Juni 2023 membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Satgas TPPO Polres Kupang.

Baca juga: 12 Jemaah Calon Haji Kabupaten Kupang Siap Berangkat ke Tanah Suci

"SL dicegah Petugas Satgas TPPO Polres Kupang saat ia hendak diberangkatkan ke Sulawesi dengan menggunakan Kapal laut, ia masih anak bawa umur dan diduga dokumen-dokumennya dipalsukan," terang Kapolres Agung.

Saat ini penyidik Polres Kupang tengah mendalami kasus ini untuk mendapatkan cukup bukti dqn akan menindak tegas pelakunya.

Kapolres Agung menjelaskan upaya yang dilakukan Satgas TPPO ini terbilang tidak mudah karena harus melakukan pembuntutan selama beberapa hari.

Aksi penggagalan ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka selaku koordidnator tim tindak satgas TPPO Polres Kupang.

Mereka juga membuntuti YM selaku Perekrut lapangan (PL) di Kota Kupang akhirnya berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Kupang untuk dimintai keterangannya.

Saat diamankan petugas, SL tidak sendirian. Ia bersama dengan seorang gadis lain bernama YT yang satu alamat dengan SL dan juga akan diberangkatkan menuju Sulawesi.  

Saat diinterogasi petugas, YM mengakui semua perbuatannya dan ia menjaring para korban melalui akun media sosial Facebook bersama kekasihnya RYNN untuk selanjutnya  para korban dikirim keluar daerah sesuai permintaan oknum-oknum tertentu.

Baca juga: Bupati Kupang Akui Banyak Gedung Pasar di Kabupaten Kupang Mubazir

Kuat dugaan polisi terduga pelaku adalah pemain lama yang sudah sejak lama melakukan serupa dan sedang didalami Penyidik. Adapun kopensasi yang diterima YM adalah sebesar Rp 500.000 per orang.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved