Korupsi BTS Kominfo

UPDATE Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator

Johnny G Plate mengaku siap menjadi Justice Collaborator di kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
SITA MOBIL - Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita mobil land rover tipe velar dari Johnny G PLate. Sekjen NasDem tersebut diduga terlibat korupsi Rp 8,3 triliun dalam item pembangunan tower BTS Telkomsel. Terbaru, Johnny G Plate siap jadi Justice Collaborator. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi ( Menkominfo ) Johnny G Plate mengaku siap menjadi Justice Collaborator (JC) di kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Pengacara Johnny G Plate, Achmad Cholidin mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan menjadi JC usai kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap menjadi Justice Collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan memutuskan. Persyaratan Justice Collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu," kata Cholidin kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.

Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan Johnny G Plate telah menyampaikan bahwa dirinya ingin kasus tersebut dapat dibuka seluas-luasnya.

Johnny Plate juga berharap penyidik dapat menjerat pihak-pihak yang memang turut terlibat dalam kasus dengan nilai kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 8,03 triliun itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Sita Tanah Johnny Plate di Labuan Bajo NTT

Cholidin menyebut Johnny G Plate bersedia membeberkan duduk perkara kasus tersebut di Pengadilan agar dapat terungkap secara jelas.

"Kalau ada berita-berita terkait pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, Pak Johnny sendiri bersedia mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap," ujarnya.

"Kita akan buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat," tuturnya.

Dikatakan Cholidin, dalam proses penyidikan Plate telah membeberkan salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait rasuah menara BTS.

Pihak tersebut ialah BAKTI Kominfo yang sempat dipimpin oleh Anang Achmad Latif sebagai direktur utama. Sebagai mantan Dirut, Anang Latif disebut-sebut memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan BTS periode 2020 hingga 2022.

"Sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada BAKTI yaitu kuasa pengguna anggarannya," ujarnya.

Sementara Plate kata Cholidin, hanya bertugas melakukan penunjukan kepada BLU Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Sehingga, kata dia, kewenangan kuasa pengguna anggaran berada di BAKTI Kominfo.

Baca juga: Kejagung Sita Tanah Johnny Plate di Labuan Bajo, Kepala Desa Warloka: Dibeli Tahun 2014

Selain itu, kata dia, Plate hanya berperan membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).

"Menteri apa sih tugasnya, tugasnya kalau BAKTI sudah melakukan perencanaan anggaran, kemudian melalui Sekjen Menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Itu semuanya sekedar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu," jelasnya.

Oleh sebab itu Cholidin menilai pihak BAKTI Kominfo yang lebih mengetahui teknis proyek tersebut, mulai dari perencanaan anggaran hingga vendor yang ditunjuk untuk mengerjakan.

"Yang tahu teknisnya itu BAKTI di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku. Karena kondisinya terlihat, semuanya adalah orang vendor atau konsorsium, BLU Bakti, orang yang disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi ini," ucapnya.

Terpisah, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Plate mengajukan JC ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Perkara itu ternyata sudah ke penuntut umum sudah tahap 2, jadi silakan ajukan ke penuntut umum. Nanti Penuntut Umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan ke pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin 12 Juni.

Baca juga: Penjelasan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Soal 11,7 ha Tanah Milik Johnny Plate yang Disita Kejagung

Ketut mengatakan nantinya jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Plate tersebut dapat membongkar pelaku utama dalam kasus tersebut atau tidak.

Jika pernyataannya dapat membongkar pelaku utama, maka jaksa akan mempertimbangkan rekomendasi JC untuk Plate sehingga dapat ditujukan untuk meringankan hukumannya.

"Apakah (keterangannya, red) dapat direkomendasikan oleh majelis hakim yang menangani tersebut untuk memperoleh keringanan hukuman atau tidak. Kalau nggak bisa mengungkap pelaku utama yang lain berarti dia nggak bisa mendapatkan JC. JC itu hanya diperuntukkan untuk mengungkap pelaku utama yang mempunyai andil yang lebih besar daripada tindakan yang dilakukan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (tribun network/aci/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved