Berita Sumba Timur

Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Waingapu Masih Berstatus Saksi

Dikatakan bahwa  pada saat pelaku  melakukan kejahatannya, ada bekas cairan dari pelaku yang terdapat di bedcover

Penulis: Ferdi Naga | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/FERDY NAGA
SAKSI - Kanit PPA Polres Sumba Timur AIPDA Ahmad Furqan mengatakan, tersangka kekerasan seksual terhadap anak di Waingapu Sumba Timur masih berstatus saksi 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ferdinand Edo Putra Naga

POS-KUPANG.COM, Sumba Timur-  JCL tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Waingapu, Sumba Timur masih berstatus saksi. Tersangka ini merupakan karyawan pada salah satu koperasi.     

Hal ini disamapaikan Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui Kanit PPA Polres Sumba Timur AIPDA Ahmad Furqan, Senin 12 Juni 2023.

Menurut Ahmad, terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak yang di lakukan oleh JCL (47) yang merupakan karyawan di salah satu koperasi dan sekaligus adalah ayah kandung dari korban ini masih berstatus saksi.

"Pelaku saat ini masih berstatus saksi, sambil menunggu hasi dari tes DNA. Berdasarkan laporan dari korban bahwa dia menyatakan telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri, karena laporan itu kami melakukan tes DNA,"  katanya.

Baca juga: Seorang Ayah di Sumba Timur Tega Perkosa Anak Kandung, Pelaku Belum Ditahan

Dikatakan bahwa  pada saat pelaku  melakukan kejahatannya, ada bekas cairan dari pelaku yang terdapat di bedcover.

"Kami melakukan tes DNA terhadap sampel cairan tersebut dengan DNA pelaku," katanya.

Ia juga menjelaskan meskipun pelaku masih berstatus saksi, proses tetap berlanjut, hamil tidak hamil tetap pelaku akan ditindak lanjuti karena merupakan kekerasan terhadap anak tetap di hukum.

"Korban yang  berinisial VNL  dan kejahatan ini sudah terjadi sejak korban berusia sepuluh tahun, sejak kelas 5 SD dan sekarang korban sudah SMP," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa korban baru melaporkan pada tanggal 2 Mei 2023 dan sekarang korban sudah SMP kelas 3.

Baca juga: Polres Sumba Timur Razia 8 Kendaraan Pemerintah Daerah Tak Gunakan Plat Nomor 

Ia menjelaskan untuk sementara, pelaku dikenakan pasal 81 undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU  No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kasus perselingkuhan terhadap anak di bawah umur.

"Ancaman  minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya

Ia mengatakan sejauh ini pelaku bersikap kooperatif, kami meminta pelaku untuk bersikap kooperatif, beberapa kali meminta untuk hadir dalam pemeriksaaan dan pelaku memenuhi hal tersebut.

 

Menurutnya meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Sumba Timur dikarenakan  saat ini masyarakat saat ini sudah semakin cerdas sehingga, masyarakat sudah mulai berani untuk melapor kepada aparat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved