Berita Nasional

Sidang Perdana Perkara Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Didakwa Pasal Berlapis

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pasal berlapis terhadap Ecky. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Tersangka M Ecky Listiantho dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi perempuan Angela Hindriati Wahyuningsih yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023). 

Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadai sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta. Ecky juga diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.

Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak.

 

Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung ke mana harus membuang jasad korban. Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun di kontrakan daerah Tambun pada 2021.

Ecky menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved