Breaking News

Berita Nasional

Sidang Perdana Perkara Mutilasi Angela, Ecky Listiantho Didakwa Pasal Berlapis

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pasal berlapis terhadap Ecky. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Tersangka M Ecky Listiantho dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi perempuan Angela Hindriati Wahyuningsih yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023). 

POS-KUPANG.COM, BEKASI - Perkara pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) mulai disidangkan. 

Sidang perdana perkara dengan terdakwa M Ecky Listiantho (34) itu berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang atau PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6/2023).

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pasal berlapis terhadap Ecky. 

Ia didakwa dengan tiga pasal tentang pembunuhan berencana terhadap Angela sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Bukan November 2021, Ternyata Ecky Bunuh Angela pada 2019, Simpan Jasad Selama 3 Tahun

Adapun pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa Ecky di apartemen milik korban di Jakarta Selatan.

"Primair Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 339 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana," kata jaksa Rizky Putradinata di ruang sidang Candra PN Cikarang.

Selain itu, Ecky didawka satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.

"Perbuatan terdakwa Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHPidana," kata

Baca juga: Fakta Baru Ecky Pelaku Mutilasi di Bekasi, Gemar Cari Janda-janda Kaya di Medsos

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan di kepolisian, Ecky disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 

Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban Angela Hindriati Wahyuningsih di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 29 Desember 2022.

Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah.

Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.

Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.

Baca juga: Tak Ingin Hubungan Terlarang DIketahui Istri, Ecky Listiantho Habisi dan Mutilasi Angela

Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved