Breaking News:

Mahasiswa Undana Tewas Dikeroyok

Polresta Kupang Kota Lidik Pelaku Lain Dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undana di Jalan El Tari

Pasalnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, jumlah orang yang duduk di ruas Jalan El Tari lebih dari tiga orang.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto memberikan keterangan pers, Senin 1 Mei 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota terus mengembangkan penyidikan pasca menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Marthen Leba Doko hingga meninggal dunia di Ruas Jalan El Tari, Kota Kupang.

Pasalnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, jumlah orang yang duduk di ruas Jalan El Tari lebih dari tiga orang.

"Tim penyidik masih melakukan scientific investigation di lokasi kejadian namun hingga saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 7 Mei 2023.

Krisna menambahkan, terkait rencana pelaksanaan otopsi, pihak keluarga korban yang awalnya menolak, kini sudah menyetujuinya dan tindakan otopsi segera dilakukan.

Baca juga: Tiga Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Undana Terancam 12 Tahun Penjara

"Penyidik masih berkomunikasi dengan pihak keluarga korban yang sudah bersedia melakukan otopsi, dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujarnya.

Terkait upaya meminimalisir aksi kejahatan di pinggir jalan, termasuk mengkonsumsi minuman keras hingga menimbulkan gangguan kamtibmas, Polresta Kupang Kota terus menggiatkan patroli di sepanjang ruas jalan El Tari dan sejumlah titik pusat kegiatan masyarakat.

Pasalnya, setiap tempat terbuka seperti ruas jalan maupun taman kota seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas, sekaligus rekreasi.

"Kami setiap malam melakukan patroli di sepanjang ruas Jalan El Tari, dan tempat terbuka, serta taman kota, demi menjamin keamanan masyarakat untuk aktivitas dengan nyaman, sekaligus meminimalisir potensi gangguan kamtibmas," pungkasnya.

Baca juga: Selain Mahasiswa Undana Tewas Dikeroyok, Ini 3 Kasus Pengeroyokan Mahasiswa yang Sempat Heboh

Sebelumnya, polisi tetapkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Marthen Doko Leba dan rekannya Evan di Jalan El Tari pada Minggu 30 April 2023.

Tiga tersangka pengeroyokan antara lain EJB alias Fendi (24)  warga Kelurahan Bakunase II, berstatus pegawai honorer di DLHK Kota Kupang

Pelaku SR alias Icad (27) pegawai honorer di Satpol PP yang merupakan warga Manulai II.

Serta pelaku YSRD alias Vio (24) karyawan Alfamart, warga Airnona.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Mahasiswa Undana Kupang Tewas Dikeroyok di Depan Rujab Gubernur NTT, Polisi Tangkap Tiga Pegawai

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved