Tindak Pidana Perdagangan Orang
BREAKING NEWS: Polsek Alak Gagalkan Pengiriman 19 Calon TKI Ilegal Asal Timor Tengah Selatan
19 CTKI ilegal tersebut diamankan bersama perekrut lapangan bernama MH yang pernah bekerja pada perusahaan tersebut.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, Kepolisian Sektor Alak mencekal sebanyak 19 orang calon tenaga kerja ilegal asal Kabupaten Timor Tengah Selatan di tempat penampungan di wilayah Kecamatan Alak, Sabtu 10 Juni 2023 petang.
Para calon tenaga kerja ilegal tersebut berencana diberangkatkan dengan KM. Bukit Siguntang untuk bekerja pada Perkebunan Kelapa Sawit milik PT KMJ di Kalimantan Tengah.
Adapun identitas 19 orang CTKI Ilegal tersebut antara lain Yefrianus Bere (29) Desa Toianas, Darto Banoet (30) Desa Kolbano, Yohan Obet Tlonaen (30) Desa Kolbano, Yesaya Naklui (41) Desa Oetuke, Yusuf Sae (29) Desa Oetuke.
Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang Jelaskan Dasar Kurikulum Merdeka Khusus Madrasah
Aris Leunesi (28) Desa Oetuke, Autri Baku (20) Desa Oetuke, Simon Petrus Baku (17) Desa Oetuke, Osias Sabat (29) Desa Oetuke, Marthen Tulle (41) Desa Tobu, Yusuf Seran (42) Desa Oetuke.
Yunglas Ola (30) Desa Banleu. Marsoni Tefa (23) Desa Banleu, Yonatan Alunat (18) Desa Sambet, Ongki Tefa (36) Desa Sambet, Mira Leokoe (33) Penfui Timur, Jeton Babu (29) Desa Oenino, Daniel Tino (34) Maulafa, dan Arno Halla (23) Desa Sambet.
19 CTKI ilegal tersebut diamankan bersama perekrut lapangan bernama MH yang pernah bekerja pada perusahaan tersebut.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolsek Alak, Kompol Edy menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat penampungan CTKI ilegal di rumah seorang warga bernama MN di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"Kami dapat informasi adanya penampungan calon tenaga kerja ilegal tanpa dokumen resmi yang dijadwalkan berangkat menumpang KM. Bukit Siguntang ke wilayah Kalimantan Tengah pada PT. KMJ untuk bekerja di perkebunan Kelapa Sawit.
Baca juga: Lebih Dari 97 Persen Peserta Didik SD - SMP Kota Kupang Dinyatakan Lulus
"Kami mendatangi tempat penampungan di rumah milik MN dekat Pelabuhan Tenau, kemudian memeriksa dokumen ketenagakerjaan bisa dibuktikan, sehingga kami langsung mengamankannya ke Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lanjutan," pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.