Berita Sumba Barat
Bupati Yohanis Minta Kadis Lingkungan Hidup Hentikan Penambangan Pasir Ilegal di Pantai Kerewei
Bupati meminta terus melakukan pengawasan terhadap aktivis di Pantai Kerewei sehingga tidak merusakan keindahan alam pantai Kerewei.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Melkianus Ubu Lage bersama Camat Lamboya dan Kepala Desa Patiala Bawa untuk segera menghentikan aktivitas penambangan pasir secara ilegal di Pantai Kerewei, Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya.
Bupati Yohanis menyampaikan hal ini saat melakukan kunjungannya ke Pantai Kerewei, Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Sumba Barat, Jumat 9 Juni 2023.
Baca juga: Pemkab Sumba Barat Siap Perbaiki 20 Rumah Tidak Layak Huni
Dalam kunjungan itu, Bupati Yohanis menemukan adanya aktivitas penambangan pasir laut secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Terhadap kejadian itu, Bupati meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Melkianus Ubu Lage bersama Camat Lamboya dan Kepala Desa Patiala Bawa untuk segera menghentikan aktivitas penambangan pasir secara ilegal tersebut. Sebab perbuatan oknum warga itu merusak lingkungan pantai Kerewei dan sekitarnya.
Bupati meminta terus melakukan pengawasan terhadap aktivis di Pantai Kerewei sehingga tidak merusakan keindahan alam pantai Kerewei.
Baca juga: Pantau Sejumlah Proyek, Bupati Sumba Barat Minta Konsultan Pengawas Agar Rajin Awasi Proyek
Untuk mencegah hal itu Bupati berencana menutup akses jalan menuju lokasi pengambilan pasir ilegal di Pantai Kerewei demi menjaga kelestarian lingkungan alam Pantai itu.
Sementara itu, ketika meninjau Pantai Rua di Desa Rua, Kecamatan Wanukaka, Sumba Barat sesaat sebelum ke Pantai Kerewei, Jumat 9 Juni 2023, Bupati Yohanis menemukan adanya penimbunan vahan galian di sekitar pesisir pantai menyebabkan aliran muara tidak mengalir dengan baik dan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Untuk itu,Bupati Yohanis Dade memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup segera memanggil pihak bersangkutan untuk memberi peringatan agar tidak melakukan aktivitas pembangunan di sekitar pesisir pantai Rua. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.