Berita Kabupaten Kupang

Perjuangan Keras Bupati Kupang Raih WTP dari BPK

BPK Perwakilan NTT dan juga BPKP NTT mencari solusi atas opini Disclaimer dan WDP yang selama ini Pemkab Kupang dapat.

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
BINCANG - Bupati Kupang Korinus Masneno dalam bincang-bincang bersama Pemred Pos Kupang Hasyim Ashari, pemimpin perusahaan Pos Kupang Margaretha Iin Wahyuningrum dan bagian bisnis Pos Kupang Tanto Bisilisin di ruang kerja Bupati Kupang, Jumat 9 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTT untuk pertama kalinya

Opini WTP ini diberikan oleh BPK Perwakilan NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 pada Rabu 31 Mei 2023 lalu.

Keberhasilan itu menandai perjuangan Bupati Kupang setelah belasan tahun dia berkiprah di Kabupaten Kupang mulai dari Asisten II, lalu menjadi Wakil Bupati Kupang dan kini Bupati Kupang baru kali ini meraih prestasi yang cukup membanggakan.

Namun dibalik keberhasilan itu ada secuil kisah perjuangan hebat yang dilakukan Bupati Korinus yang dengan rendah hati mengajak BPK Perwakilan NTT dan juga BPKP NTT mencari solusi atas opini Disclaimer dan WDP yang selama ini Pemkab Kupang dapat.

Baca juga: Bupati Kupang Akui Banyak Gedung Pasar di Kabupaten Kupang Mubazir

Dalam bincang-bincang bersama Pemred Pos Kupang, Hasyim Ashari, Pemimpin Perusahaan PT Timor Media Grafika, Margaretha Iin Wahyuningrum dan bagian bisnis Pos Kupang Tanto Bisilisin, Jumat 9 Juni 2023.

Bupati Masneno berkisah perjuangannya sampai opini WTP berhasil diraih Pemkab Kupang.

Di tahun ketiga masa kepemimpinannya ini dirinya selalu gencar menekan para jajarannya agar fokus pada WTP.

Bahkan kata Bupati Korinus, noda yang selama ini membuat pemkab Kupang meraih opini Disclaimer dan WDP banyak karena permasalahan aset daerah.

"Ada temuan 136 aset daerah oleh BPK, aset itu memang tercatat dalam buku aset namun wujudnya kita tidak tahu, yah minimal ada Pelepasan Hak atau serifikat, ini juga tidak ada alamatnya dan oleh BPK dianggap sebagai korupsi aset, lah ini kita tidak tahu aset itu ada dimana," bebernya.

Temuan itu kata dia masuk dalan kesalahan administratif bukan penyimpangan keuangan sehingga dia mengajak BPK dan juga BPKP mencari solusi atas permasalahan ini.

Lalu keluarlah solusinya, Bupati kemudian mengeluarkan surat dan blanko pengumuman disertai dengan daftar aset yang tercatat sebagai temuan BPK untuk menemukan tanah-tanah tersebut.

Baca juga: Penduduk Kabupaten Kupang Tercover BPJS

Surat itu dikirim ke seluruh desa di Kabupaten Kupang. Dari pengumuman itu kemudian Pemkab berhasil mengidentifikasi 120 aset yang kembali ditemukan.

Setelah itu Bupati kemudian  memerintahkan jajarannya untuk turun mengukur aset tersebut lalu dicatat dalam buku aset pemda.

"Setelah kami buat ini semua kami dapat 120 bidang tanah dan itu yang membuat kami dapat opini WTP tahun 2022," ujarnya sumrigah.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved