Berita Timor Tengah Selatan

Perawat Gigi di Timor Tengah Selatan Laporkan Bupati dan Sekda ke Ombudsman NTT

Laporan kita sudah terima dan akan dibuatkan kronologi lalu diinput selanjutnya akan diverifikasi untuk ditindaklanjuti

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/HO- TOSI ELISABET
PELAPOR - Tampak Tosi Elisabet Liu saat melaporkan bupati dan Sekda TTS ke Ombudsman NTT, Rabu 7 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Tosi Elisabet Liu salah seorang Perawat Gigi di Puskesmas Nulle, Kecamatan Amanuban Barat melaporkan Bupati TTS Egusem Pieter Tahun dan Sekda TTS Edison Sipa ke Ombudsman NTT pada Rabu 7 Juni 2023.

Laporan tersebut dibuat Tosi karena pihaknya menduga ada mal administrasi dalam proses mutasi dirinya dari Puskesmas Nulle ke Puskesmas Kota Soe.

Kepada wartawan, Tosi menjelaskan, awalnya ada pelantikan pada tanggal 7 Maret 2023, di mana dirinya ada dalam daftar pegawai yang dimutasi.

Namun ia tidak mendapat undangan pelantikan. Dikatakan, dirinya justru mendapat informasi dari seorang temannya melalui telepon. 

Baca juga: Wujudkan Sinergitas, TNI Bantu Masyarakat Bangun Rumah Adat di Desa Fotilo Timor Tengah Selatan

"Saya dapat informasi pelantikan pada tanggal 7 pagi bahwa saya termasuk dalam daftar mutasi," katanya.

Dijelaskan, karena tidak mendapat undangan, dirinya tidak menghadiri pelantikan tersebut. 

"Saya tidak ikut pelantikan tapi informasi yang diperoleh bahwa saya jadi KTU di puskesmas kota. Jelas saya tidak mau karena saya fungsional dan harus beralih ke struktural. Saya juga tidak pernah berurusan dengan administrasi karena saya perawat gigi," ujarnya.

Tosi lantas membuat surat penolakan ke Bupati pada tanggal 13 Maret 2023 dengan alasan tidak mampu jika berurusan dengan administrasi karena ia seorang perawat gigi. 

Ia kemudian dipanggil untuk klarifikasi di Dinas Kesehatan dan dilanjutkan dengan BAP di kantor BKPSDM pada tanggal 26 Mei 2023. 

Dijelaskan, setelah BAP tidak pernah ada informasi apapun. Tiba tiba pada tanggal 6 Juni 2023, seorang pegawai BKPSDM mengantar surat perintah yang isinya memerintahkan dirinya untuk melaksanakan tugas di Puskesmas Kota Soe.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Timor Tengah Selatan Bekuk Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan  

Dirinya merasa aneh karena BAP dilakukan pada tanggal 26 Mei 2023, tetapi surat perintah melaksanakan tugas diterbitkan tanggal 22 Mei 2023.

"Jadi rupanya saya dipanggil untuk diambil BAP. Namun sudah ada surat perintah ke puskesmas kota Soe, ini kan aneh juga," ujarnya.

Lebih lanjut, Tosi menduga mutasi yang terkesan dipaksakan itu dipicu oleh ketidakcocokan menantu Bupati TTS bersama dirinya.

"Saya duga ini hanya untuk kepentingan menantu Bupati yang tidak suka dengan saya sehingga saya harus dikorbankan," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved