Berita Timor Tengah Selatan

Perawat Gigi di Timor Tengah Selatan Laporkan Bupati dan Sekda ke Ombudsman NTT

Laporan kita sudah terima dan akan dibuatkan kronologi lalu diinput selanjutnya akan diverifikasi untuk ditindaklanjuti

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/HO- TOSI ELISABET
PELAPOR - Tampak Tosi Elisabet Liu saat melaporkan bupati dan Sekda TTS ke Ombudsman NTT, Rabu 7 Juni 2023. 

Dirinya mengaku sudah bertugas di Puskesmas Nulle sejak tahun 2001 sampai sekarang dan tidak pernah membuat masalah.

Disampaikan, dirinya justru selalu diusik sehingga membuatnya kurang nyaman dalam bekerja.

"Padahal sebenarnya ada oknum pegawai di puskesmas Nulle yang tidak pernah masuk kantor, tetapi tidak pernah ada tindakan untuk oknum tersebut," tandasnya.

Dengan dikeluarkan surat perintah melaksanakan tugas di Puskesmas Kota, ia tetap menolak dengan alasan Puskesmas kota sudah memiliki 8 orang perawat gigi sehingga terjadi penumpukan, sementara, di Puskesmas Nulle hanya 3 orang perawat gigi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sikka dan Timor Tengah Selatan KLB Rabies

Ditambahkan, selain penumpukan, hal ini bisa menghambat dirinya saat mengurus angka kredit.

"Ini hanya untuk kepentingan mereka tapi kita yang susah. Sampai kapan pun saya akan lawan untuk mendapat keadilan," tuturnya kesal.

Disampaikan, sebelum melaporkan hal ini ke Ombudsman NTT, dirinya sudah bersurat bahkan langsung bertemu dengan ketua DPRD TTS.  

Dirinya juga akan bersurat untuk peninjauan kembali terkait surat perintah melaksanakan tugas terbaru. Tak hanya itu, surat pengaduan juga ditujukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tosi bahkan rencananya minta pendampingan Araksi dan Pospera.

Sementara itu, Viktor, staf bidang penerimaan laporan Ombudsman NTT usai menerima laporan mengatakan pihaknya hanya menguji proses mutasi yang dilakukan prosedural atau tidak.

Ia menjelaskan Ombudsman hanya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya akan melihat terlebih dahulu, apakah ada maladministrasi atau tidak. 

Jika ditemukan mal administrasi maka pihaknya akan meminta untuk dilakukan perbaikan.

"Laporan kita sudah terima dan akan dibuatkan kronologi lalu diinput selanjutnya akan diverifikasi untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Ditambahkan, dalam 14 hari kerja pihaknya akan memberikan informasi kepada pelapor.

Secara terpisah, Sekda kabupaten TTS, Edison Sipa saat dikonfirmasi Pos Kupang pada Kamis 8 Juni 2023 secara singkat mengatakan hal yang diadukan Tosi merupakan bagian dari tugas seorang ASN.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sikka dan Timor Tengah Selatan KLB Rabies

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved