Seleksi CPNS 2023

Jadwal Penerimaan CPNS 2023, Kemenpan RB Soal Pembukaan Pendaftaran, Ini Syarat & Formasi CPNS

Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS-KUPANG.COM/BKN
CPNS -- Kemenpan RB Soal Pembukaan Pendaftaran, Ini Syarat & Formasi CPNS 

POS KUPANG.COM -- Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023

Penerimaan CPNS tahun ini bukan hanya untuk instansi vertikal atau pusat tetapi juga untuk formasi di Pemeritah Daerah

Sehingga para calon peserta harus menyiapkan persyaratan seperti Ijazah , KTP , KK , SKCK dan syarat lain

Diketahui , pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 hingga saat ini dinantikan oleh banyak orang.

Namun belum ada kepastian soal jadwal Pendaftaran CPNS 2023 tersebut.

Baca juga: SELEKSI CPNS 2023 Terancam Batal, KemenPAN-RB Singgung Pemilu 2024

Sebelumnya pemerintah telah memastikan akan membuka pendaftaran seleksi CPNS 2023.

Selain mencakup CPNS, rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) juga merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin (30/1/2023).

“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Anas dilansir dari laman Kemenpan RB .

Lalu, kapan tepatnya Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka?

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Simak Persyaratan Saat Medaftar dan Rincian Formasi PDF Lulusan S1, D3, SMA

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, belum menerima penetapan formasi 2023.

Penetapan kebutuhan formasi tersebut, menurutnya, berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Hingga saat ini belum ada keputusan terkait penetapan kebutuhan (formasi) tahun 2023 dari Kementerian PANRB,” ujar Iswinarto kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2023).

Oleh karena itu, himbauan mengimbau masyarakat untuk selalu menyatukan portal resmi pemerintah.

"Diimbau untuk selalu pantau portal resmi pemerintah untuk informasi terbaru," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved