Seleksi CPNS 2023
Jadwal Penerimaan CPNS 2023, Kemenpan RB Soal Pembukaan Pendaftaran, Ini Syarat & Formasi CPNS
Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Inilah 8 Jurusan Kualifikasi Sarjana Sangat Dibutukan Pemerintah Pusat
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK
1. Siapkan scan KTP
2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah

3. Fotokopi ijazah terakhir beserta transkip nilai yang telah dilegalisir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.