Berita Kota Kupang
Kesiapan PPDB di Kota Kupang Lebih dari 95 Persen
hanya ada 32 sekolah dasar yang menyelenggarakan pendaftaran PPDB secara online dan SMP berjumlah 20 sekolah.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
"Sehingga sekolah itu tidak melebihi batas rombongan belajar seperti yang sudah ditetapkan dalam aturan yang berlaku," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang Alfred Djami Wila, Rabu 6 Juni 2023, menambhakan.
Ia mengatakan regulasi ini berjalan sesuai dengan aturan atau tidak ada perubahan yang terjadi. Politisi Golkar itu berkata, skema zonasi yang diterapkan selama ini juga sudah sangat baik.
Zonasi, kata dia, agar terjadi pemerataan pada sekolah yang ada dipinggiran Kota. Alfred bersyukur karena adanya zonasi dari PPDB untuk menunjang peserta didik di sekolah yang ada.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Sosialisasikan Hak Anak
"Saya kira sama kok, kualitas sekolah di Kota Kupang, tergantung dari siswa dan bapa ibu pendidikannya," ujarnya.
Terkait dengan informasi yang minim diterima masyarakat perihal tata cara zonasi, Alfred menyebut, masyarakat tentu sudah mengetahui terkait dengan sistem ini.
Dia juga mengklaim rentang waktu yang dibuka untuk pendaftaran PPDB secara online hingga kesulitan yang dialami pendaftar, menurut Alfred bukan menjadi masalah.
Alfred beralasan, dinas teknis tentu sudah menyampaikan informasi mengenai tata cara pendaftaran peserta PPDB. Apalagi dalam pengalaman tahun sebelumnya proses itu telah dilakukan.
"Jangka waktu yang singkat ini saya kira mungkin, dinas sudah bisa mengukur daftar jadi bisa. Dengan waktu tiga hari ini pasti para orang tua, saya kira yang lalu juga tiga hari, tidak ada persoalan juga dalam pendaftaran," ujarnya. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.