Berita Kota Kupang
Lebih Dari 97 Persen Peserta Didik SD - SMP Kota Kupang Dinyatakan Lulus
Lebih dari 97 persen peserta didik di Kelas VI Sekolah Dasar (SD) dan kelas IX sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kupang dinyatakan lulus.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lebih dari 97 persen peserta didik di Kelas VI Sekolah Dasar (SD) dan kelas IX sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kupang dinyatakan lulus.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Oktovianus Naitboho menyebut dari hasil laporan yang ada, presentasi kelulusan berada diangka 90 persen.
"Tapi hampir diatas 97 persen, kecuali yang tidak sempat ikut ujian sekolah, tapi hampir 100 persen lah untuk semua lulus," ujar OKtovianus Naitboho, Rabu 6 Juni 2023.
Baca juga: Kominfo Kota Kupang Tunggu Dinas Pendidikan Evaluasi Bersama Masalah Ujian Sekolah
Namun begitu, Okto Naitboho meminta agar bisa mengikuti pelaksanaan pengumuman kelulusan pada waktu yang ditentukan. Sebab, belum ada laporan menyeluruh dari tiap sekolah.
Okto Naitboho mengatakan, dinasnya telah melakukan rapat bersama para kepala sekolah SD dan SMP mengenai pengumuman kelulusan.
Dalam rapat, metode pengumuman kelulusan dikembalikan ke tiap sekolah. Pada intinya pengumuman kelulusan dilaksanakan serentak sesuai dengan ketentuan Badan Standar Nasional dan Kurikulum bahwa pengumuman kelulusan di tanggal 8 Juni 2023.
Baca juga: Dinas Dikbud Kota Kupang Minta Maaf US Online Terganggu
Sementara itu untuk sistem penilaian kelulusan juga dikembalikan ke sekolah berdasarkan tiga kriteria syarat kelulusan.
Kriteria pertama, kata Okto Naitboho, siswa yang bersangkutan telah menyelesaikan semua program belajar dari semua semester. Kriteria kedua, siswa memiliki sikap minimal baik
"Yang ketiga dia telah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Tiga ini dipenuhi maka dinyatakan lulus," tambah dia.
Baca juga: Dinas Dikbud Kota Kupang Tambah Daya Server Tunjang US SMP
Okto Naitboho menyebut, penerapan nilai tidak menjadi patokan utama dalam kelulusan. Tetapi tiga syarat ini wajib dipenuhi untuk menunjang kelulusan.
Secara keseluruhan ada 6.897 siswa kelas IX dan 6.817 siswa kelas VI. Jumlah ini merupakan akumulasi dari semua sekolah negeri maupun sesama yang ada di Kota Kupang.
Baca juga: SMP 11 Kota Kupang Pastikan Kesiapan Ujian Sekolah
"Ini sekolah untuk Inpres, Negeri dan Swasta untuk SD dan SMP ya negeri dan swasta," sebut Okto Naitboho.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, ujar Okto Naitboho, mengimbau orang tua maupun sekolah bisa memantau siswa agar tidak melakukan aksi corat-coret seragam.
Dinas melarang keras penggunaan seragam sekolah ketika mengikuti pengumuman kelulusan. Okto Naitboho menegaskan, seragam dari siswa yang lulus saat ini bisa diberikan ke siswa lain yang sedang membutuhkan. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.