Berita Kota Kupang

Kesiapan PPDB di Kota Kupang Lebih dari 95 Persen

hanya ada 32 sekolah dasar yang menyelenggarakan pendaftaran PPDB secara online dan SMP berjumlah 20 sekolah. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG-COM/HO-TRIBUN
ILUSTRASI-- Ilustrasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kesiapan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2023-2024 di Kota Kupang sudah lebih dari 95 persen. 

Persiapan itu dalam rangka pembukaan pendaftaran PPDB di tanggal 14-16 Juni 2023 untuk online dan 14-17 Juni 2023 untuk yang offline.  

"Sekarang, sudah lebih dari 95 persen persiapannya. Sekarang juga masing-masing kepala sekolah, juga diminta untuk membentuk panitia ditingkat sekolah," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Oktovianus Naitboho, Rabu 7 Juni 2023.

Dalam akhir pekan ini, dinas akan mengundang bimtek bagi operator sekolah, khusus yang menyelenggarakan pendaftaran PPDB secara online.

Baca juga: Tertibkan Anak Jalanan Kota Kupang Dinsos Pantau di Setiap Traffic Light

Sosialisasi, menurut dia, telah didistribusikan ke berbagai fasilitas umum agar diketahui oleh masyarakat atau pendaftar. 

Paling tidak, menurut Okto Naitboho, masyarakat atau pendaftar tahu pembagian wilayah daftar atau zonasi sesuai dengan alamat. 

Selain itu, masyarakat juga tahu kapasitas sekolah yang dituju menyangkut jumlah rombongan belajar. Ia menyebut pendaftaran secara online ini bisa dilakukan dimana saja. 

Dalam pekan ini juga penyiapan server untuk mendukung pendaftaran secara online juga akan rampung sehingga saat proses pendaftaran nanti bisa mengurangi resiko kesalahan. 

"Kita belajar dari pengalaman sebelumnya. Kita berbenah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya peserta didik dan lebih khusus yang jalur online," ujar dia. 

Okto Naitboho menyebut dari 85 sekolah dasar, hanya ada 32 sekolah dasar yang menyelenggarakan pendaftaran PPDB secara online dan SMP berjumlah 20 sekolah. 

Sekolah yang tidak menyelenggarakan pendaftaran PPDB secara online karena dilihat dari tingkat minat pendaftar yang tidak terlalu tinggi maupun ada yang sekolah yang berada dalam satu kawasan dengan sekolah dasar lainnya. 

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Kupang Tetapkan Juknis PPDB, Sekolah Negeri Dilarang Terima Pungutan

Adapun solusi yang ditawarkan bagi masyarakat atau pendaftar jika tidak lulus. Dinas akan merekomendasikan sekolah terdekat yang masih punya lowongan rombongan belajar atau mengembalikan keputusan kepada pendaftar untuk bisa memilih ke sekolah swasta.

Komisi IV DPRD meyakini pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2023-2024 berjalan sesuai regulasi. 

Dewan ikut memastikan ketentuan yang berlaku selama ini tidak berubah dalam menjalankan PPDB

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved