Berita Sikka
Proses Penegerian Unipa, Yayasan Nusa Nipa Maumere Serahkan 7 Dokumen Pendukung ke Pemerintah Pusat
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Nusa Nipa Maumere, Drs. Sabinus Nabu saat menggelar konferensi pers, Rabu, 7 Juni 2023
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Pihak Yayasan Nusa Nipa Maumere mengklaim proses penegerian Universitas Nusa Nipa Maumere tinggal selangkah lagi yakni menunggu proses peralihan status dari PTS ke PTN BH oleh Kemenristek Dikti.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Nusa Nipa Maumere, Drs. Sabinus Nabu saat menggelar konferensi pers, Rabu, 7 Juni 2023 di lantai 4 gedung Sapientia Universitas Nusa Nipa Maumere.
Drs. Sabinus Nabu saat membacakan keterangan persnya secara resmi menjelaskan, proses perubahan status Universitas Nusa Nipa menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) telah diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia dan saat ini sedang diproses oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Baca juga: Gelar Unipa Expo 2023, Mahasiswa Unipa Maumere Diharapkan Miliki Jiwa Wirausaha
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Yayasan Nusa Nipa Maumere telah menyerahkan dokumen pendukung kepada Pemerintah Republik Indonesia, berupa :
1. Naskah Akademik
2. Dokumen persyaratan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sesuai Ketentuan Permendikbud Nomor 4 tahun 2020, yang meliputi: pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi pada Universitas Nusa Nipa, tata kelola dan prinsip good Governance pada Universitas Nusa Nipa, memenuhi standar kelayakan finansial, melaksanakan tanggung jawab sosial dan berperan dalam pembangunan perekonomian.
3. Data kepegawaian, dosen dan tenaga kependidikan Universitas Nusa Nipa Maumere.
4. Laporan hasil audit keuangan Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa oleh auditor harus independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam dua tahun terakhir yakni tahun 2021 dan tahun 2022.
Baca juga: Perubahan Status UNIPA Maumere dari PTS ke PTN Dalam Proses
5. Galeri foto tentang Universitas Nusa Nipa
4. Akta notaris nomor 45 tahun 2023 tentang persetujuan Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa dan berita acara persetujuan senat, berita acara persetujuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan berita acara persetujuan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) yang memuat persetujuan perubahan status Universitas Nusa Nipa menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
5. Struktur organisasi Universitas Nusa Nipa,
6. Perencanaan investasi untuk pengembangan unit-unit bisnis Universitas Nusa Nipa Maumere dalam rangka Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Baca juga: Percepat Proses Penegerian, IKA Unipa Minta DPRD Keluarkan Rekomendasi Hibah 30 Hektar Lahan
7. Dukungan Gubernur NTT dan dukungan para Bupati sedaratan Flores terhadap perubahan status Universitas Nusa Nipa menjadi PTN-BH.
"Untuk itu, kami mohon dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sikka, DPRD Kabupaten Sikka, Uskup Maumere, para alim ulama se-Kabupaten Sikka, para tokoh masyarakat Kabupaten Sikka, dan seluruh lapisan masyarakat Nian Tana Sikka untuk bahu membahu melalui dukungan doa dan dukungan moril serta menciptakan suasana yang kondusif agar proses yang sekarang ini sedang dilaksanakan yaitu Perubahan Nama Universitas Nusa Nipa menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dapat segara terwujud," ujar Sabinus Nabu.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Pembina Yayasan Nusa Nipa Maumere, Rektor Universitas Nusa Nipa Maumere, Wakil Rektor 1 Universitas Nusa Nipa Maumere, para dekan, jajaran dosen, tenaga kependidikan, BEM, BLM dan Ika Alumni Unipa Maumere. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Kapolres Sikka Imbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang Malam Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Longsor Tutup Ruas di Desa Hokor Sikka NTT, Begini Reaksi Warga |
![]() |
---|
Mobil Pikap Terjebak Banjir di Napunseda Sikka |
![]() |
---|
Kado Natal dari Forum Pemuda Maumere Kota Batam untuk Pengungsi Lewotobi |
![]() |
---|
Festival Watukrus 2024, Merawat Identitas Religius dan Mendorong Pariwisata Desa di Sikka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.