Berita Kota Kupang
DPRD Yakin Pelaksana PPDB di Kota Kupang Berjalan Sesuai Regulasi
Alfred Djami Wila, anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang menyebut, dewan ikut memastikan ketentuan yang berlaku selama ini tidak berubah
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Zonasi PPDB itu dilaksanakan untuk 80 Sekolah Dasar Negeri dan 21 Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Kupang.
Bagi sekolah swasta, kata dia, diberikan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih atau tidak dibatasi zonasinya. Ia menegaskan zonasi PPDB hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Zonasi PPDB yang sering menjadi masalah hampir tiap tahun, menurut Oktovianus, hanya karena tidak ada konsistensi masyarakat.
"Akar masalahnya hanya satu, jika masyarakat pahami bahwa demi pemerataan siswa pada sekolah negeri yang telah dibangun oleh pemerintah maka konsisten terhadap zonasi yang ditetapkan," kata dia.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Sosialisasikan Hak Anak
Ia mencontohkan bila siswa itu tinggal berdekatan dengan sekolah negeri A, maka tidak boleh melakukan pendaftaran ke sekolah negeri B atau C yang bukan zonasinya.
Dalam petunjuk teknis yang ada juga, ujar dia, telah dipetakan secara detail mengenai wilayah zonasi bagi semua zonasi sekolah. Dia mengklaim jika semua masyarakat konsisten maka zonasi akan berjalan lancar.
Semua informasi yang ada dalam petunjuk teknis, menurut Oktovianus, akan disampaikan ke masyarakat. Bahkan dinasnya juga telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk membantu proses pendaftaran.
Orang tua wali calon peserta didik baru akan mendapatkan sejumlah informasi yang dibagikan pasca rapat koordinasi antara dinas dan para kepala sekolah.
Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang Sampaikan Momentum Penting Waisak
Oktovianus menegaskan, pendaftaran secara online akan dibuka selama tiga hari dengan pelaksanaan 3x24 jam. Sementara offline hanya dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wita, selama empat hari.
"Waktu itu bisa optimal. Kita sudah hitung, kalau dia konsisten dengan zona itu, hari pertama bahkan hari kedua sudah mendaftar semua," ujar dia.
Dia juga menyebut pengalaman sebelumnya memang banyak masyarakat yang belum mengetahui secara detail alur pendaftaran secara online. Sehingga tahun ini, dalam petunjuk teknis juga menjelaskan tentang alur pendaftaran secara online.
"Jadi ada link di brosur itu, tinggal masyarakat masuk dan mengikuti alur penjelasan terkait dengan pendaftaran secara online," ujar dia. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.