Berita Kota Kupang

DPRD Yakin Pelaksana PPDB di Kota Kupang Berjalan Sesuai Regulasi

Alfred Djami Wila, anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang menyebut, dewan ikut memastikan ketentuan yang berlaku selama ini tidak berubah

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang Alfred Djami Wila saat diwawancarai di kantor DPRD Kota Kupang mengenai pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi IV DPRD Kota Kupang meyakini pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2023-2024 berjalan sesuai regulasi. 

Alfred Djami Wila, anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang menyebut, dewan ikut memastikan ketentuan yang berlaku selama ini tidak berubah dalam menjalankan PPDB

"Sehingga sekolah itu tidak melebihi batas rombongan belajar seperti yang sudah ditetapkan dalam aturan yang berlaku," kata Alfred Djami Wila, Rabu 6 Juni 2023.

Ia mengatakan regulasi ini berjalan sesuai dengan aturan atau tidak ada perubahan yang terjadi. Politisi Golkar itu berkata, skema zonasi yang diterapkan selama ini juga sudah sangat baik. 

Baca juga: Akademisi Sebut Pelaksanaan PPDB di Kota Kupang Kurang Tepat 

Zonasi, kata dia, agar terjadi pemerataan pada sekolah yang ada dipinggiran Kota. Alfred bersyukur karena adanya zonasi dari PPDB untuk menunjang peserta didik di sekolah yang ada. 

"Saya kira sama kok, kualitas sekolah di Kota Kupang, tergantung dari siswa dan bapa ibu pendidikannya," ujarnya. 

Terkait dengan informasi yang minim diterima masyarakat perihal tata cara zonasi, Alfred menyebut, masyarakat tentu sudah mengetahui terkait dengan sistem ini. 

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Kupang Tetapkan Juknis PPDB, Sekolah Negeri Dilarang Terima Pungutan

Dia juga mengklaim rentang waktu yang dibuka untuk pendaftaran PPDB secara online hingga kesulitan yang dialami pendaftar, menurut Alfred bukan menjadi masalah. 

Alfred beralasan, dinas teknis tentu sudah menyampaikan informasi mengenai tata cara pendaftaran peserta PPDB. Apalagi dalam pengalaman tahun sebelumnya proses itu telah dilakukan. 

"Jangka waktu yang singkat ini saya kira mungkin, dinas sudah bisa mengukur daftar jadi bisa. Dengan waktu tiga hari ini pasti para orang tua, saya kira yang lalu juga tiga hari, tidak ada persoalan juga dalam pendaftaran," ujarnya. 

Baca juga: Dinas Sosial Programkan BPJS Kesehatan Bagi ODGJ di Kota Kupang

Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Oktovianus Naitboho menyebut masyarakat Kota Kupang perlu mengetahui sistem zonasi dalam PPDB tahun ajaran 2023/2024. 

Okto Naitboho mengaku seluruh administrasi mengenai surat keputusan PPDB hingga petunjuk teknis (juknis) telah disiapkan. 

"Mulai dari SK zonasi dari Penjabat Wali Kota, waktu penerimaan sampai dengan brosur untuk masyarakat tahu," kata Oktovianus, Jumat 2 Juni 2023 sore. 

Ia menerangkan, penerimaan PPDB secara online akan dimulai tanggal 14-16 Juni 2023 dan dilanjutkan dengan offline tanggal 14-17 Juni 2023. 

Baca juga: Dinas Sosial Programkan BPJS Kesehatan Bagi ODGJ di Kota Kupang

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved