Oknum Polisi Setubuhi Anak

Oknum Polisi di Labuan Bajo Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polisi Sudah Periksa 3 Saksi

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial (SR) yang bertugas di Polres Mabar diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Iptu Eka Dharma Yudha. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Penyidik Polres Manggarai Barat memeriksa tiga orang saksi dalam kasus persetubuhan yang diduga dilakukan oknum Polisi berinisial SR terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko melalui Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Iptu Eka Dharma Yudha mengatakan, selain memeriksa tiga orang saksi, pihaknya juga telah mengantongi hasil visum dari dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.

"Dari keterangan-keterangan yang didapatkan kami tinggal mendalami lagi beberapa saksi yang ada, setelah itu kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," jelas IPTU Eka, Senin 5 Juni 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Polisi di Manggarai Barat Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

"Secepatnya akan dilakukan gelar perkara setelah merampungkan seluruh saksi dan alat bukti. Kasus ini kami tetap proses sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," kata dia menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial (SR) yang bertugas di Polres Mabar diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Sr. Frederika, yang mengadvokasi kasus tersebut, sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya. Kemudian, orangtua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa di Bari Naik ke Penyidikan, Polres Manggarai Barat Belum Tetapkan Tersangka

Atas Laporan tersebut, oknum polisi SR berhasil menemukan anak itu dan mengantarnya ke rumah orangtuanya. Disana, SR menawarkan ke orangtua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo. SR berjanji akan menjamin semua kebutuhan hidup korban termasuk biaya sekolah.

Namun, bukannya membawa korban ke rumah sebagai mana yang disampaikan ke orangtua, SR malah membawa korban ke sebuah kos-kosan yang ia sewa. SR melancarkan aksi bejatnya pada tanggal 8 April 2023 lalu.

"Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara," terang Sr. Frederika, Senin 5 Juni 2023.

Baca juga: Pemkab Manggarai Barat Setop Pungut Retribusi TN Komodo, DPRD: Tidak Semestinya Harus Dirampas

Pada tanggal 10 April 2023, terduga SR kembali ke kos korban dengan maksud untuk membawa korban ke rumah orangtuanya. SR juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

"Dalam perjalanan pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu ke orangtuanya. Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanja korban di depan orangtuanya supaya tidak terlihat hal yang mencurigakan oleh orangtua korban," ungkap Sr. Frederika.

SR dan korban kembali lagi ke Labuan Bajo. Karena merasa trauma dan takut, korban melarikan diri dari kos yang disewa oknum Polisi SR. Korban akhirnya ditemukan oleh seorang polisi berinisial (W) dan membawanya ke Polres Mabar.

 

Korban diinterogasi oleh polisi (W) dan temannya. Dan ternyata, alasan korban menghilang karena mendapat perlakuan bejat dari SR. Polisi(W) kaget dan menyesal dengan perlakuan SR terhadap korban.

Polisi W langsung menyampaikan hal tersebut ke orangtua korban supaya dibuatkan Laporan Polisi.

"Mendengar itu, terduga pelaku SR langsung menemui orangtua korban di kampung untuk meminta cabut Laporan. Namun, orangtua korban tak menggubrisnya," jelas dia. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved