Berita Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Desa di Bari Naik ke Penyidikan, Polres Manggarai Barat Belum Tetapkan Tersangka
Kendati demikian, kata AKP Ridwan, penyidik Polres Manggarai Barat belum menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi itu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat menaikan status dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian penyidik Polres Manggarai Barat belum menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi itu meski statusnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan, dugaan penyimpangan dana desa ini terjadi pada Tahun Anggaran 2018 sampai 2021 dan mengakibatkan negara merugi hingga Rp 482.961.508.
"Status kasus sudah kami naikkan ke penyidikan," jelas AKP Ridwan, Selasa 21 Maret 2023.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Goa Rangko
AKP Ridwan membeberkan, dana desa yang bersumber dari APBN itu sebesar Rp976.126.000 pada tahun 2018, Rp772.558.000 tahun 2019, Rp1.319.306.955 tahun 2020, dan Rp776.453.200 tahun 2021.
Selanjutnya dana desa tersebut telah dicarikan ke rekening tabungan Bank NTT atas nama Desa Bari untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan desa serta kegiatan bidang penanggulangan bencana, darurat, dan kegiatan mendesak tahun anggaran 2021.
Namun, dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, ditemukan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2018-2021. Yakni pengeluaran fiktif sebesar Rp363.502.822,85, kelebihan pengeluaran atas belanja kegiatan sebesar Rp109.618.558,62.
Baca juga: Umat Paroki Roh Kudus Labuan Bajo Manggarai Barat Ikut Pelatihan UMKM Kuliner Tingkat Dasar
Rekomendasi temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Barat atas kekurangan volume pekerjaan rabat beton tahun 2020 sebesar Rp4.260.511 yang tidak ditindaklanjuti, dan terdapat pajak mineral bukan logam dan batuan belum dipungut dan disetor ke kas daerah sebesar Rp5.579.616.
Ridwan menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan awal, gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan penyitaan dokumen, pihak kepolisian melihat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
"Atas dasar itu, status kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan untuk selanjutnya dilakukan tindak lanjut penanganan perkara," pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS