Berita Nasional

MK Soal Tudingan Mantan Wamenkumham : Apa Yang Bocor Kalau Belum Diputus?

Isu kebocoran putusan uji materi sistem Pemilu Legislatif mengemuka dan menjadi bola liar pekan pekan terakhir.

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM/TANGKAPAN LAYAR
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang di MK beberapa waktu lalu. 

POS-KUPANG.COM - Mahkamah Konstitusi ( MK ) akhirnya menjawab tudingan soal dugaan kebocoran putusan terkait hasil sidang gugatan sistem Pemilu

Isu kebocoran putusan uji materi sistem Pemilu Legislatif mengemuka dan menjadi bola liar pekan pekan terakhir.    

Adalah pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang melempar informasi pribadi yang diterimanya terkait dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem Pemilu Legislatif.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, ia mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Baca juga: SBY Beri 14 Catatan Pasca Denny Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya.

Ia mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK. Namun, demikian, Denny Indrayana tidak menyebut sumber yang memberinya informasi tersebut. Ia hanya memastikan informasi yang diterimanya kredibel.

Ketua MK Anwar Usman membantah adanya kebocoran dalam putusan mengenai uji materi sistem pemilihan umum (pemilu) untuk anggota legislatif.

Anwar menyebut, uji materi Undang-Undang (UU) tentang sistem Pemilu yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi belum diputuskan.

"Apa yang bocor kalau belum diputus?" tanya Anwar Usman dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Pernyataan Anwar Usman ini juga menjawab mengenai langkah investigasi yang akan dilakukan MK terkait dugaan kebocoran putusan tersebut.

Baca juga: Partai Golkar NTT Menanti Keputusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024

Ia menyinggung keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang juga telah menyampaikan bahwa perkara uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) belum dimusyawarahkan.

Menurut Anwar Usman, tahapan yang sudah dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023.

"Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," katanya.

Anwar Usman melanjutkan, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan. Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat.

Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menekankan bahwa MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved