Berita Nasional

Komisi III DPR Bingung MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Komisi III DPR RI mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya yang perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/SCREENSHOT
Anggota Komisi III DPR RI asal NTT, Beny Kabur Harman. Komisi III DPR bingung karena Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan masa jabatan Pimpinan KPK 5 tahun. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya yang perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

Ahmad Sahroni mengaku mengaku bingung dengan putusan itu. Sebab menurutnya, pihak yang bertugas membuat undang-undang adalah DPR.

"Saya bingung yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," kata Ahmad Sahroni kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

"Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata," tutur dia.

Ahmad Sahroni menuturkan, Komisi III DPR RI akan memanggil MK terkait ini. Jangan sampai publik bertanya-tanya terhadap keputusan MK.

"Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Ahmad Sahroni.

Baca juga: Hakim MK Terbelah Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Lebih jauh, Ahmad Sahroni menyindir MK dari putusan ini. Ia mengatakan, MK perlu mempertimbangkan memperpanjang masa jabatan anggota DPR.

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," tutup Ahmad Sahroni.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman juga melayangkan kritik keras atas putusan tersebut.

Dia mempertanyakan alasan hukum MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Padahal menurut Benny, aturan soal itu mutlak menjadi kewenangan DPR selaku perumus undang-undang.

"Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!" kata Benny.

Di sisi lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan pemerintah menghormati dan akan mempelajari amar putusan MK terkait UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Jabatan Kepala Desa

"Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang yaa. Undang-undang mengatakan apa ya kita taat begitu," kata Pratikno di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis 25 Mei.

Pratikno mengatakan hingga kemarin pemerintah masih merujuk UU KPK yang di dalamnya diatur bahwa pimpinan KPK bertugas selama 4 tahun.

"Pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK. Nah, makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan 4 tahun yang lalu ya, kita sudah akhir Mei sekarang untuk segera membentuk Pansel. Tapi itu tentu saja karena undang-undang yang berlaku adalah periodenya 4 tahun," kata Pratikno

Namun, dikarenakan putusan MK ini baru keluar, Pratikno masih harus mempelajari bagaimana ke depannya, terkhusus soal pembentukan pansel KPK.

"Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti. Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK," ujarnya dia. (tribun network/riz/den/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved