Pemilu 2024

Pakar Hukum Tata Negara Hebohkan Publik, Sebut Sistem Pemilu Legislatif Bakal Proporsional Tertutup

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana melontarkan pernyataan yang menghebohkan publik. Pernyataannya itu mengenai sistem pemilu legislatif 2024.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
PROPORSIONAL TERTUTUP - Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara, membocorkan keputusan MK tentang sistem pemilu legislatif yang bakal diberlakukan secara proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup ini disebutnya bakal diputuskan oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut. 

POS-KUPANG.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana melontarkan pernyataan yang menghebohkan publik. Pernyataannya itu mengenai sistem pemilu legislatif 2024 yang nantinya diberlakukan secara proporsional tertutup.

Sistem pemilu proporsional tertutup itu merupakan keputusan hakim yang menyidangkan gugatan Nomot 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Denny Indrayana menyebutkan hal itu, setelah mendapatkan bocoran yang disebutnya dari sumber terpercaya, yang membeberkan hal tersebut.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ungkap Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu 28 Mei 2023.

Denny menyebutkan, bahwa putusan itu diambil, setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK. Putusannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim. 6 Hakim setuju memutuskan proporsional tertutup.

Dalam akun Instagramnya tersebut, Denny Indrayana Denny tidak membeberkan secara khusus tentang identitas sosok (sebagai sumber informasi) sebagaimana yang dimaksudkannya.

Akan tetapi, lanjut dia, informasi yang diterimanya itu disebut dari sumber yang kredibel. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia, sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Baca juga: NTT Memilih, Mantan Wartawan di Timor Tengah Utara Bertarung dalam Kontestasi Pileg 2024

Dalam unggahannya itu, Denny Indrayana menyampaikan soal kondisi politik tanah air saat ini. Salah satunya mengenai penegakan hukum yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.

Begini Tanggapan MK

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi RI (MK) buka suara soal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait putusan gugatan sistem pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved