Berita Kabupaten Kupang
Siswa SDN Benu Takari Kabupaten Kupang Tak Sekolah Usai Dapat Panggilan Sebagai Saksi dari Polisi
orang tua juga sudah menyanggupi dan keterangan akan diberikan secara beramai-ramai sehingga tidak membuat anak tertekan.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Seorang siswa SDN Benu di Desa Benu, Kecamatan Takari EM (11) mengalami trauma akibat mendapat surat penggilan polisi sebagai saksi atas kasus dugaan pengrusakan dan pencurian terhadap pelapor Berhta Meliana Hanas Sioh.
Kepada Pos Kupang dalam surat tertulis, Kepala Sekolah SDN Benu Maksem Tohana menjelaskan buntut pemanggilan siswanya tersebut karena anak EM disertakan namanya sebagai saksi oleh Berhta Meliana Hanas Sioh alias ibu Meli.
Dalam kasusnya itu Meli yang berjualan di dalam lingkungan sekolah diketahui melakukan keributan dan mengolok-olok para guru.
Ujungnya karena merasa tidak nyaman para guru dan komite serta orang tua siswa melakukan rapat dan sepakat melarang Meli berjualan di lingkungan sekolah selama tiga bulan serta lapak jualannya dibongkar.
Baca juga: Pangdam Udayana Kunjungi Kabupaten Kupang, Rayakan HUT Perdana Arhanud 9/AWJ dan Armed 20/115 GS/BY
Mengetahui lapaknya dibongkar Meli melaporkan hal tersebut ke Polsek Takari. Dan akhirnya dalam keterangan nya, Meli menyeret nama anak EM untuk memberikan keterangan kepada pihak Polisi tanpa konfirmasi orang tua ataupun pihak sekolah.
Dan kata dia setelah mencatut nama anak EM sebagai saksi untuk memberikan keterangan Polsek Takari memberikan surat panggilan kepada anak EM pada tanggal 19 Mei 2023 untuk menghadap ke Polsek pada Selasa, 23 Mei 2023.
Namun hal tersebut menyebabkan anak EM ketakutan, sakit, dan tidak
mau bersekolah lagi karena takut di tangkap oleh Polisi.
"Sampai pada saat ini sesuai laporan dari orang tua ke pihak sekolah bahwa anak EM tidak mau ke sekolah karena takut dan bahkan sampai sakit. Dalam hal ini kami pihak sekolah dan orang tua merasa di rugikan karena anak kami mengalami gangguan Psikis," terangnya.
Dia menambahkan orang tua anak juga mengeluhkan hal ini kepada sekolah jikalau masalah ini tidak di tangani dengan baik maka masa depan anak mereka akan menjadi suram hanya karena kepentingan pribadi oknum Meli Hanas.
"Oleh karena itu kami orang tua dan pihak sekolah meminta oknum Meli Hanas untuk bertanggung jawab atas gangguan Psikis yang di alami anak kami Kami dari pihak sekolah memohon kepada Komnas Perlindungan Anak (KPA) untuk mendampingi kami dalam menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.
Baca juga: Bersinergi dengan TNI AL, PLN Bangun Jalan di Sulamu Kabupaten Kupang dengan FABA PLTU Bolok
Sementara Kapolsek Takari Iptu Ilham Gesta Rahman yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat panggilan bagi anak EM.
Sesuai copian surat panggilan yang dikekuarkan Polsek Takari tersebut bernomor B/50/V/2023/Sek Takari dengan perihal undangan klarifikasi perkara.
Pemanggilan tersebut juga terang Kapolsek Gesta Rahman terkait dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polsek Takari terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekitar pukul 08.30 Wita dan hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 09.00 Wita di Lingkungan Sekolah SD Negeri Benu di Desa Benu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, yang dilaporkan oleh Berhta Meliana Hanas Sioh alias Meli.