Warga Tutup Jalan ke Bendungan

BREAKING NEWS: Belum Ada Ganti Rugi, Warga Kabupaten Kupang Blokir Jalan ke Bendungan Tefmo

Akibatnya warga yang sudah dijanjikan sejak tahun 2022 segera mendapat ganti rugi meblokir akses masuk ke bendungan yang sementara dikerjakan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
BLOKIR - Jalan masuk menuju Bendungan Tefmo di Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupatem Kupang, NTT yang diblokir warga setempat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Ganti rugi atas tanah ulayat masyarakat di sekitar Bendungan Tefmo-Manikin yang terletak di Kecamatan Taebenu tepatnya di Desa Kuaklalo dan beberapa desa disekitarnya tak kunjung direalisasi pemerintah.

Akibatnya warga yang sudah dijanjikan sejak tahun 2022 segera mendapat ganti rugi memblokir akses masuk ke bendungan yang sementara dikerjakan.

Proses ganti rugi ini akan diberkikan kepada masyaralat atas lahan seluas 400 hektar.

Karena itu, sejumlah masyarakat memblokir jalan masuk bendungan dengan tuntutan mendesak kepada Pemerintah Provinsi NTT dan Balai Wilayah Sungai (BWS) II agar segera merealisasikan biaya gantu ruginya.

Baca juga: Hadiri Upacara Adat Bendungan Tefmo Manikin, Kapolres Arianto Bersyukur Masalahnya Selesai

Tokoh masyarakat Desa Baumata Timur Daniel Baitanu mengatakan sudah berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak BWS termasuk membuat pernyataan ganti rugi namun hingga saat ini masyarakat belum mendapat kejelasan terkait tanggungjawabnya.

"Kesepakatan saat itu hanya disebut PPK sedang memproses pembebasan lahan sehingga menjanjikan masyarakat bahwa dalam waktu satu atau dua bulan ke depan akan adanya ganti rugi, namun sampai hari ini kami hanya mendapat janji saja," kata Daniel, Sabtu 20 Mei 2023.

Pada saat itu baru nama-nama yang dikeluarkan sementara besaran dan nominal biaya ganti rugi belum diketahui masyarakat padahal sesuai target pembangunan, tahun ini pekerjaan bendungan tersebut sudah selesai.

Baca juga: Bangun Bendung Tefmo, Desa Bokong dan Desa Baumata Timur Ritual Adat Kesepakatan dengan BWS NT II

"Kalau bilang dana sedang diproses tapi pekerjaannya terus berjalan maka kami sebagai masyarakat dikorbankan atas pembangunan proyek bendungan," ungkapnya.

Di dalam area genangan air tersebut yang terdampak langsumg pada masyarakat adalah pemukiman 62 kepala keluarga, Gereja, dan tempat kuburan.

Daniel menjelaskan, dalam musyarawah bersama antara masyarakat setempat, Dinas PUPR Kabupaten Kupang, BWS dan dinas teknis lainnya diakui mengalami kendala dalam pengukuran pembebasan lahan sehinga biaya ganti ruginya belum terealisasi.

Baca juga: Kapolres Kupang Ikut Rapat Lintas Sektor Bahas Lahan Bendungan Tefmo Manikin

"Karena itu, sudah tiga kali kami blokir jalan masuk ke bendungan agar pemerintah segera lakukan ganti rugi sampai realisasi. Itu tuntutan mendasar kami selama ini," tandasnya.

Sebelumnya tuntutan masyarakat ini berdasarkan kesepakatan bersama antara mereka dengan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II BPKH Wilayah XIV dan BPN Kabupaten Kupang, berserta pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan Bendungan Tefmo-Manikin pada bulan Juni tahun 2023.

Hasil kesepakatan itu juga berdasarkan selesainya pengukuran yang dilakukan oleh BPN terhadap sisa lahan yang belum terukur di dua desa yakni Desa Kuaklalo dan Desa Oeletsala pada akhir bulan Mei 2022. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved