Berita Kupang

Anak di Bawah Umur Dicabuli Dua Pria Dewasa, Polres Kupang Lengkapi Berkas

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Kamis 25 Mei 2023 mengatakan, kasus asusila ini diterimanya pada tanggal 1 Mei 2023.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Seorang anak di bawah umur, APJF (12) diduga dicabuli dua pria dewasa di wilayah Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

APJF diduga dicabuli selama dua kali dalam rentang waktu empat bulan. Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Kamis 25 Mei 2023 mengatakan, kasus asusila ini diterimanya pada tanggal 1 Mei 2023.

Laporan itu tertuang dalam laporan Polisi No. Pol.: LP/B/84/V/2023/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 1 Mei 2023 dengan korban atas nama APJF (12) dan pelaku atas nama YAB dan YEB.

Kapolres Agung juga menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

Baca juga: Polres Kupang Periksa Saksi dan Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Warga Manokwari

"Perkara saat ini posisi masih dalam tahap lidik dan di laporkan belum genap 1 bulan di Polres Kupang dan telah kami lakukan interogasi terhadap para pihak yakni Anak korban, ibu Korban, Oma dari anak Korban, dan Om dari anak korban," terangnya.

Kedua terduga pelaku juga telah diambil keterangan namun polisi mengalami sedikit kendala karena salah satu terduga pelaku mengalami sakit. Setelah diperiksa dokter dan cukup sehat hari ini pemyidik telah berhasil melakukan interogasi dan mendengar keterangan terduga pelaku.

"Terkait hasil visum juga telah di ambil oleh penyidik dari RSB. Saat ini kami masih menunggu  hasil assesmen dari psikolog dari Rumah Harapan GMIT. Kami upayakan minggu depan penyidik rampungkan semua berkas pemeriksaan dan segera akan melakukkn Gelar Perkara untuk menentukan status perkara. Tentunya jika alat Buktinya terpenuhi maka kasusnya akan kami tingkatkan ke sidik," terangnya.

Baca juga: Polres Kupang Gelar Operasi Binakusuma Turangga Cegah Kenakalan Remaja dan Premanisme

Sementara terkait kejafian dugaan pencabulan ini, para pelaku diduga kuat telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu dirumahnya pada bulan Januari dan Maret tahun 2023 lalu.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejadian ini bermula pada bulan Januari 2023 saat korban mendatangi rumah pelaku YAB, pelaku mengajak korban masuk ke kamar rumahnya dan setelah sampai di kamar pelaku memegang bagian dada dan saat itu korban melarikan diri.

Kemudian pada bulan Maret tahun 2023 korban datang kerumah YER untuk mengantar uang.

Baca juga: Kapolres Kupang Tindak Belasan Anggota Polres Kupang yang Lakukan Pelanggaran Indisipliner

Saat itu muncul niat bejat YER lalu menarik tangan korban ke kamarnya dan membaringkan korban di atas tempat tidur.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved