Berita Kupang

Polres Kupang Periksa Saksi dan Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Warga Manokwari

Untuk menyingkap kasus ini secara terang benderang Polres Kupang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
KORBAN - Askino Sada korban manipulasi data kependudukan yang dilakukan mantan istrinya MN saat datang bersama kuasa hukumnya Herry Kurniawan ke Polres Kupang beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kasus manipulasi data kependudukan yang dilakukan warga Oebelo Kabupaten Kupang MN (28) yang menyeret lima tersangka lain yang ikut membantu dirinya terus bergulir.

Untuk menyingkap kasus ini secara terang benderang Polres Kupang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Rabu 24 Mei 2023 menegaskan kasus ini terus bergulir.

Baca juga: Polres Kupang Gelar Operasi Binakusuma Turangga Cegah Kenakalan Remaja dan Premanisme

"Kami ingin kasus ini sampai tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan," tegasnya.

Kata dia mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan 4 tersangka yang berdomisili di Kupang sementara dua tersangka lain yang berada di Manokwari Papua Barat belum dilakukan pemeriksaan.

Kembali dia menegaskan dalam kasus ini jumlah tersangkanya adalah 6 orang dengan rincian NM selaku mantan istri korban, JK dan AB yang merupakan pegawai Dukcapil Kabupaten Kupang, IP, YI (Kadis Dukcapil Manokwari), serta YW yang membantu MN mengurus kelancaran pembuatan dokumen

Sebelumnya kuasa hukum korban Askino Sada, Herry Kurniawan menegaskan kasus manipulasi data kependudukan ini membuat kliennya sangat dirugikan.

Baca juga: Kapolres Kupang Tindak Belasan Anggota Polres Kupang yang Lakukan Pelanggaran Indisipliner

Dia mencontohkan sejak 2021 lalu kasus ini dilaporkan di Polres Kupang klirnnya kesulitan mengajukan pinjaman di bank karena data kependudukan fisik berbeda dengan data online sehingga tidak bisa mengakses layanan perbankan.

Belum lagi kasus ini yang belum menemui kejelasan dan sudah dekat masa pemilihan dipastikan kliennyantidak bisa menggunakan hak pilih di kampung halamnnya di Manokwari.

Selain itu karena locus kejadian di Kupang, Herry mengaku kliennya harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak untun menjalani proses perkara ini, ditambah mantan istrinya juga menggugat cerai dirinya di pengadilan Oelamasi.

Baca juga: Kapolres Kupang Tindak Belasan Anggota Polres Kupang yang Lakukan Pelanggaran Indisipliner

"Klien saya ini masih berdomisili di manokwari waktu itu, tiba-tiba ada gugatan di Kupang, saya sebagai kuasa hukum waktu itu merasa agak aneh kok para pihak domisilnya di Manokwati kok bisa sidang di Kupang," ungkapnya mengurai awal mereka mengetahui pastinya pemalsuan dokumen ini.

Kemudian mereka menelusuri semua dokumen dan menemukan ada perubahan data atas klennya tanpa sepengetahuan dia.

Untuk membuat dokumen tersebut MN kata Herry meminta bantuan orang untuk membuat laporan kehilangan KK seolah dokomen tersebut hilang lalu menerbitkan KK baru dengan domisili Kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved