Berita Nasional
Hakim MK Terbelah Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
MK akhirnya mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Editor:
Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. MK putuskan masa jabatan Pimpinan KPK 5 tahun.
"Dengan mahkamah mengabulkan permohonan yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara," kata Enny.
"Dalam kondisi demikian, mahkamah akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya," kata Enny.
Atas dasar itulah, keempat hakim konstitusi tersebut menolak gugatan Ghufron.
Meski demikian, keempatnya kalah suara dari lima hakim konstitusi lainnya yang mengabulkan gugatan Ghufron yakni masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. (tribun network/mar/dng/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Tags
Hakim MK Terbelah
masa jabatan Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK
Nurul Ghufron
Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua MK
Anwar Usman
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.