Berita Nasional
Hakim MK Terbelah Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
MK akhirnya mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Gugatan itu terkait batas usia pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun. Sebelum diubah MK, masa jabatan Pimpinan KPK ialah 4 tahun.
"Yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis 25 Mei 2023.
Dalam putusannya MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun, yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.
Baca juga: Jokowi Minta Mahkamah Konstitusi Jadi Wasit yang Adil, Tangani Sengketa Pemilu 2024
"Oleh karena itu menurut mahkamah ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance," kata Hakim Guntur Hamzah membacakan pertimbangan.
"Selain itu, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya. Sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah 5 tahun sekali, yang tentu saja akan jauh lebih bermanfaat daripada 4 tahun sekali," imbuhnya.
Selain itu MK juga menyatakan bahwa bila ada pergantian Pimpinan di tengah masa jabatan, maka Pimpinan pengganti itu akan menjabat penuh. Bukan meneruskan masa jabatan sisa Pimpinan yang digantikannya.
"Pada prinsipnya masa jabatan Pimpinan KPK pengganti tidak melanjutkan masa jabatan Pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan. Dalam hal ini bukan merupakan PAW namun penggantinya akan menjalani masa jabatan yang penuh," ujar Guntur Hamzah.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Jabatan Kepala Desa
"Sebab, karakter pengisian Pimpinan KPK berbeda dengan pengisian anggota DPR dan DPD. Dengan demikian, dapat diyakini akan semakin menjamin keberlangsungan dan kesinambungan tugas pimpinan KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," sambungnya.
Terkait masa jabatan, MK juga memutuskan memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK turut menjadi 5 tahun. Demi harmonisasi dengan Pimpinan KPK.
"Dalam rangka menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan Pimpinan KPK dan masa jabatan Dewan Pengawas, maka reformulasi masa jabatan Pimpinan KPK menurut penalaran yang wajar berlaku pula bagi Dewan Pengawas, sehingga masa jabatan Dewan Pengawas yang semula selama 4 tahun juga disamakan menjadi 5 tahun," kata Guntur Hamzah.
Sementara terkait gugatan tentang batas usia untuk bisa mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK, MK juga mengabulkan gugatan yang diajukan Ghufron. Ghufron menggugat pasal yang mengatur syarat untuk bisa menjadi pimpinan KPK adalah berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Dalam UU KPK sebelumnya, dalam pasal yang sama, syarat menjadi pimpinan KPK minimal 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Baca juga: Diwarnai Dissenting Opion, MK Tolak Gugatan Batas Masa Jabatan Presiden 2 Periode
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan gugatan Ghufron untuk seluruhnya. Kini, ada penambahan syarat yakni mereka yang berpengalaman sebagai Pimpinan KPK.