Berita Nasional

Hakim MK Terbelah Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

MK akhirnya mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. MK putuskan masa jabatan Pimpinan KPK 5 tahun. 

"Menyatakan Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang semula berbunyi "berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan" bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," jelas Anwar Usman.

"Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan," tutur Anwar Usman.

Meski gugatan yang diajukan Ghufron dikabulkan, namun putusan yang dibuat MK itu tidak bulat. Empat Hakim Konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Mereka menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Empat Hakim Konstitusi tersebut yakni: Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Sembilan Hakim MK Dipolisikan, Buntut Perubahan Substansi Perkara

Keempat hakim konstitusi tersebut menilai seharusnya gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron ditolak.

“Kami berpendapat, petitum pemohon yang memohon kepada mahkamah untuk memaknai norma pasal 34 UU 30/2002 menjadi 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun' adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga seharusnya mahkamah menolak permohonan a quo," kata Hakim Konstitusi Enny saat membacakan dissenting opinion atas putusan MK yang mengabulkan gugatan Nurul Ghufron.

Enny menjelaskan argumen yang dibangun oleh pemohon sama sekali tidak menyinggung soal keterkaitan masa jabatan pimpinan KPK dengan konteks kelembagaan.

Ghufron dinilai hanya mengutarakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang lebih singkat dibandingkan beberapa lembaga lainnya memunculkan ketidaksetaraan.

"Munculnya anggapan bahwa kedudukan KPK lebih rendah dibandingkan dengan lembaga non kementerian lainnya merupakan asumsi belaka karena tidak ditopang oleh bukti yang cukup meyakinkan," kata Enny.

Terlebih lagi, terkait dengan masa jabatan sejumlah komisi atau lembaga berbeda dengan KPK, sebagaimana dalil Ghufron, ternyata memang tidak seragam pengaturannya.

Baca juga: Pemerintah RI Akan Digugat ke MK Bila Tak Batalkan Perjanjian Batas Laut Timor

Enny mencontohkan bahwa KPK memang masa jabatannya pimpinannya 4 tahun. Tetapi bukan hanya KPK saja yang berbeda, tidak 5 tahun, seperti lembaga lainnya. Enny menyebut sejumlah lembaga lain yang masa jabatannya juga 4 tahun bahkan ada yang 3 tahun.

"Misalnya pimpinan KPK memegang jabatan 4 tahun, anggota komisi informasi diangkat untuk jabatan 4 tahun, masa jabatan anggota KPPU adalah 5 tahun, masa jabatan Keanggotaan Komnas HAM 5 tahun, Komisi Yudisial 5 tahun dan masa jabatan ketua dan wakil ketua anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 tahun," kata Enny.

Ketidakseragaman mengenai masa jabatan ini dinilai oleh keempat Hakim Konstitusi tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan dan ketidakpastian hukum serta diskriminatif dan timbulnya keraguan masyarakat atas posisi independensi KPK. "Sebagaimana didalilkan oleh pemohon," kata Enny.

Lebih lanjut, terhadap argumentasi Ghufron keempat Hakim Konstitusi menyebut seharusnya upaya mengubah masa jabatan pimpinan lembaga negara dikaitkan dengan desain kelembagaan dan bukan berkenaan dengan ketidakadilan atau perlakuan yang tidak sama antara masa jabatan satu pimpinan lembaga negara dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lainnya.

Baca juga: Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra Wakil

Kemudian, terkait argumentasi mengenai pengubahan masa jabatan pimpinan lembaga negara adalah adanya kerugian hak dari Ghufron sebagai pimpinan KPK atas perlakuan yang tidak sama, maka sesungguhnya pemohon membangun dalil mengenai ketidakadilan tanpa mempertimbangkan hak orang lain yang juga berminat untuk mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved