Berita NTT
Fokus Bidang Penegakan Hukum, Polda NTT Minta Dukungan Pemangku Kepentingan Tangani TPPO
Kami menggandeng semua unsur dalam mencegah, menangani, dan memberantas TPPO di wilayah NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. mengatakan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membutuhkan kerjasama semua pemangku kepentingan.
Khusus Polda NTT dan Polres jajaran menangani dalam bidang penegakan hukum sedangkan instansi lain bertugas sesuai tupoksinya.
"Kami Institusi Polri melaksanakan penegakan hukum di Polda NTT pada Subdit IV Renakta Ditreskrimum, serta satuan Reserse Kriminal di tingkat Polres Jajaran yang memproses hukum berbagai kasus TPPO sesuai aturan berlaku," jelas Ariasandy.
Terkait upaya pencegahan, Polda NTT bergandengan tangan bersama institusi pemerintah dan swasta termasuk melalui sosialisasi peran satgas, optimalisasi perangkat desa/kelurahan, RT, RW, dan pengawasan terhadap pergerakan orang dan barang melalui pintu keluar di Bandara maupun Pelabuhan Laut, serta lainnya.
Baca juga: NTT Memilih, Silaturahmi ke PDIP NTT, Refafi Gah Sebut Hanura Siap Kerja Menangkan Ganjar Pranowo
"Kami menggandeng semua unsur dalam mencegah, menangani, dan memberantas TPPO di wilayah NTT," pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.