Berita NTT
BREAKING NEWS: Besok Gubernur Viktor Lantik Sekda NTT, Penjabat Bupati Lembata dan Flores Timur
Kosmas D Lana sebagai Sekertaris Daerah NTT, Matheos Tan sebagai Penjabat Bupati Lembata serta Doris A Rihi sebagai Penjabat Bupati Flores Timur.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat akan melantik tiga pejabat di Aula El Tari pada Kamis 25 Mei 2023.
Tiga pejabat dimaksud, yaitu Kosmas D Lana sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Matheos Tan sebagai Penjabat Bupati Lembata serta Doris A Rihi sebagai Penjabat Bupati Flores Timur.
"Sekda definitif yang terpilih itu Pak Kosmas D Lana yang akan dilantik besok di Aula El Tari," kata sumber di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Rabu 24 Mei Malam.
Kosmas D Lana menggantikan Domu Warandoy yang meninggal dunia akibat kecelakaan.
"Sebelumnya, Kosmas D Lana salah satu peserta yang mendaftar sebagai Sekda bersama Domu Warandoy. Domu Warandoy hanya menjabat selama 2 Bulan lebih dan meninggal akibat kecelakaan sehingga dipilih kembali Sekda definitif," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penjabat Bupati Lembata Diganti, Doris Rihi Tetap Pimpin Flores Timur
"Pak Kosmas D Lana sudah terpilih dan besok akan dilantik," tambah sumber itu.
Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Stef Surat mengatakan, Matheos Tan menjabat Penjabat Bupati Lembata, menggantikan Marsianus Jawa.
"Beliau Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI akan dilantik besok sebagai Penjabat Bupati Lembata," kata Stef Surat, Rabu malam.
Sementara Penjabat Bupati Flores Timur, Doris A Rihi akan dikukuhkan di hari yang sama. "Kalau untuk Bupati Flores Timur itu tidak dilantik, hanya akan dikukuhkan. Dia cuma penyerahan SK saja. Jabatannya diperpanjang satu tahun ke depan," ujarnya.
Stef Surat menyampaikan, acara pelantikan akan berlangsung di Aula El Tari. "Diundangan, pelantikan jam 09.00 Wita," sebut Stef Surat. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.