Berita Lembata
Pengecer BBM di Lembata Sampaikan Aspirasi ke DPRD Lembata
Tiba di DPRD Lembata, puluhan pengecer dari berbagai kecamatan ini langsung diterima oleh anggota DPRD Paulus Makarius Dolu.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Sementara itu, anggota DPRD Lembata Paulus Makarius Dolu berjanji akan membawa aspirasi tersebut untuk dibahas bersama Pimpinan DPRD dan Bupati Lembata.
Menurut dia, beragam aspirasi itu merupakan masalah serius yang dialami masyarakat Lembata dan bakal diperjuangkan bersama lembaga legislatif dihadapan pemerintah Lembata. “Kita diskusi dan minta APMS dan SPBU buka 24 jam, dan datangkan lebih banyak lagi kuota Non Subsidi sesuai aspirasi mereka,” sebut wakil ketua komisi II DPRD Lembata ini.
Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Lembata mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Menjual BBM Subsidi dan Non Subsidi Eceran pada tanggal 11 Mei 2023.
Dalam surat edaran itu, para Pengecer dilarang membeli BBM Subsidi dan Non Subsidi di APMS, SPBU maupun penyelundupan antar pulau dengan tujuan mencari keuntungan.
Para pengecer juga dilarang menjual BBM Subsidi dan Non Subsidi kepada konsumen pengguna menggunakan pertamini, botol, dan wadah lainnya.
Para pengecer yang kedapatan menjual BBM Subsidi dan Non Subsidi dikenakan hukuman sesuai undang-undang.
Para pengecer pun diberi batas waktu sampai tanggal 30 Mei 2023 untuk tidak lagi menjual BBM Subsidi dan Non Subsidi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.