Berita Lembata
Polres Lembata Bekuk Penyelundup BBM Subsidi dari Adonara
Pertalite tersebut akan dijual atau disalurkan kepada para pengencer dan pemilik Pom Mini di Kabupaten Lembata.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata, menangkap 2 pelaku penyelundupan BBM bersubsidi jenis Pertalite berinisial KB dan AS. Sebanyak 45 jeriken berisi Pertalite diamankan pihak kepolisian.
Penangkapan terjadi di pantai SGB Bungsu, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, 3 Mei 2023 silam.
Satreskrim Polres Lembata awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerap kali terlihat dua unit perahu yang membawa BBM dan menurunkannya di seputaran pantai SGB Bungsu sekitar pukul 04.00 Wita.
Kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap minggu. Dalam seminggu kadang ada yang membawa BBM sekali dan ada juga dua kali dalam seminggu.
Baca juga: NTT Memilih, Bacaleg Bekas Napi KPU Lembata Sebut yang Dilihat Ancaman Hukuman Bukan Jenis Pidana
Atas informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 22:15 Wita, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata berhasil menangkap pelaku penyelundupan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Desa Boleng, Adonara, Kabupaten Flotim yang diangkut menggunakan perahu jolor di Pantai SGB Bungsu, Lewoleba Utara, Kabupaten Lembata.
Pertalite tersebut akan dijual atau disalurkan kepada para pengencer dan pemilik Pom Mini di Kabupaten Lembata.
Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung berujar bahwa kedua pelaku langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Lembata dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kapolres Vivick menyampaikan akan menindak tegas setiap pelaku penyelundupan BBM Bersubsidi pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu.
Kapolres Vivick Tjangkung berkomitmen menuntaskan permasalah BBM di Kabupaten Lembata sehingga masyarakat tidak lagi dibuat resah bersusah-susah untuk mendapatkan BBM untuk beraktivitas.
“Pemerintah Pusat subsidi BBM ini untuk masyarakat yang tidak mampu kami berusaha untuk memastikan penyaluran BBM ini agar tepat sasaran, Polres Lembata akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan penyelundupan dan perniagaan BBM Bersubsidi selain dari pada badan usaha yang telah diberi ijin," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Flores.
Kapolres Berdarah Lamalera ini juga menjelaskan bahwa pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi izin usaha yang berlaku dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan adalah tindakan melanggar hukum dan tidak diperkenankan oleh UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta merugikan kepentingan masyarakat dan negara.
Baca juga: YBS Baru Lembata Kembangkan Muro di Teluk Waienga Didukung Burung Indonesia