Berita Lembata

Pengecer BBM di Lembata Sampaikan Aspirasi ke DPRD Lembata

Tiba di DPRD Lembata, puluhan pengecer dari berbagai kecamatan ini langsung diterima oleh anggota DPRD Paulus Makarius Dolu.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Puluhan Pengecer BBM di Kabupaten Lembata mendatangi kantor DPRD Lembata Selasa 23 Mei 2023. 

LAPORAN REPORTER POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Puluhan pengecer BBM di Kabupaten Lembata mendatangi kantor DPRD Kabupaten Lembata pada Selasa 23 Mei 2023.

Tiba di DPRD Lembata, puluhan pengecer dari berbagai kecamatan ini langsung diterima oleh anggota DPRD Paulus Makarius Dolu.

Diskusi dan dialog antara para pengecer dengan anggota DPRD Lembata Paulus Makarius Dolu ini pun terjadi di ruang Fraksi Partai Gerindra.

Dalam dialog yang terjadi Selasa siang itu, para pengecer BBM di Kabupaten Lembata menyampaikan sejumlah aspirasi kepada lembaga DPRD.

Baca juga: Pesan Marsianus Kepada Istri Para Pejabat di Lembata Kalau Terima Uang Lebih Harus Ditanya

Melalui Paul Dolu, para pengecer meminta Pemerintah Lembata segera melakukan penandatanganan kerja sama antara ketiga SPBU di Kabupaten Lembata agar bisa mendatangkan lebih banyak BBM non subsidi ke Lembata.

Pasalnya, kuota BBM non subsidi yang selama ini dibeli oleh pemilik SPBU untuk dijual, dianggap masih belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tidak hanya itu, puluhan pengecer ini juga mendorong agar ketiga SPBU di wilayah Lembata yakni SPBU Lamahora, SPBU Waijarang dan SPBU Balauring harus membuka layanan pengisian BBM selama 24 jam setiap hari.

Baca juga: Satpol PP Lembata Masuk Sekolah, Cegah  Pelanggaran dari Para Siswa

Beragam aspirasi yang disampaikan puluhan pengecer ini sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah Lembata melarang penjualan BBM subsidi dan non subsidi eceran yang dikeluarkan Bupati Lembata pada tanggal 11 Mei 2023 lalu.

Dalam Surat Edaran Bupati Lembata Nomor : BU 500/1.442/EK/V/2023 itu melarang para pengecer menjual BBM subsidi dan non subsidi. Para pengecer juga mendukung hal tersebut. Namun, Kebijakan itu musti dikaji lebih jauh supaya tidak menyusahkan masyarakat di kemudian hari.

Menurut mereka, jika pemerintah melarang warga menjual BBM eceran dengan alasan supaya tidak ada kelangkaan minyak, mengurai antrian dan mencegah terjadinya penyelundupan BBM maka caranya hanya satu, yakni, paksa pemilik SPBU datangkan minyak non subsidi sebanyak-banyaknya dan masing-masing SPBU harus layani pengisian BBM 24 jam.

Baca juga: Polres Lembata Bekuk Penyelundup BBM Subsidi dari Adonara

Para pengecer ini percaya, jika kuota BBM non subsidi didatangkan lebih banyak dari yang sekarang dan tiga SPBU di Lembata diharuskan melayani pengisian BBM 24 jam non stop maka masalah BBM di Lembata dengan sendirinya berakhir.

“Aturan kita dukung, tapi pemerintah harus jeli, desak SPBU datangkan BBM non subsidi lebih banyak lagi, SPBU juga harus buka 24 jam, kita jamin tidak ada masalah,” ujar Gerardus Bala. 

Kebijakan melarang penjualan BBM eceran ini, bagi mereka, tidak akan berjalan efektif sebab kuota BBM non subsidi yang selama ini dijual oleh tiga SPBU di Lembata dianggap belum mencukupi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, mereka meminta agar pemilik SPBU bisa menaikan kuota pembelian BBM non subsidi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved