Penjabat Bupati Lembata Diganti
BREAKING NEWS: Penjabat Bupati Lembata Diganti, Doris Rihi Tetap Pimpin Flores Timur
Masa tugas Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa tidak diperpanjang. Sementara Penjabat Bupati Flores Timur tetap dijabat Doris Alexander Rihi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Masa tugas Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa tidak diperpanjang. Sementara Penjabat Bupati Flores Timur tetap dijabat Doris Alexander Rihi.
Marsianus Jawa dan Doris Rihi sudah setahun menjadi Penjabat Bupati. Masa jabatan keduanya berakhir pada 22 Mei 2023.
Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Stef Surat membenarkan informasi pergantian Penjabat Bupati Lembata.
"Saya kira dari Kemendagri sudah beredar, di semua tempat orang sudah tanya juga. Saya kira yang didengar ya seperti itu (ada pergantian untuk Penjabat Bupati Lembata)," ujar Stef Surat saat dikonfirmasi di Kupang, Senin 22 Mei.
Ia mengungkapkan, Pemprov NTT sebetulnya mengusulkan Marsianus Jawa dan Doris Rihi tetap dipertahankan. Namun keputusan mengenai hal ini merupakan ranah dari Kemendagri.
Stef Surat menyebut harusnya pengukuhan dan pelantikan Penjabat Bupati Lembata dan Penjabat Bupati Flores Timur dilaksanakan pada Senin 22 Mei.
Namun, pihaknya harus menyesuaikan dengan agenda dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang kini sedang bertugas ke luar daerah.
Baca juga: Penjabat Bupati Lembata Lantik 12 Kepala Puskesmas Baru
Baca juga: Pro Kontra Usulan Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi: Saya Siap Sesuai Keputusan
Stef Surat mengaku dia baru mendapat salinan surat keputusan terkait hal itu dari Kemendagri. Namun, belum membaca secara utuh surat keputusan yang dimaksud.
Surat keputusan, kata dia, kini sedang berada di pejabat Pemprov yang akan dibawa ke Kupang untuk persiapan pelantikan Penjabat.
"Keluarnya juga agak terlambat, baru di hari Minggu kemarin dari Kemendagri," sebut Stef Surat.
Menurut rencana pelantikan akan digelar tanggal 25 Mei 2023. Artinya sehari sebelumnya akan dilakukan gladi pelantikan.
Stef juga menjelaskan, untuk mengisi kekosongan di Kabupaten Lembata, Pemprov NTT menyurati Pemda setempat agar menjalankan roda pemerintahan, yang dikendalikan oleh sekretaris daerah sebagai pelaksana harian (Plh).
Dia menyebut hal itu sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 pasal 65 ayat 5, menegaskan tentang pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Sekda apabila kepala daerah berhalangan.
"Jadi kita hanya mengingatkan aturan bukan kita yang memerintahkan. Harusnya hari ini kita pelantikan tetapi karena mengikuti jadwal gubernur, karena beliau masih diluar daerah. Karena memang harus dilantik oleh gubernur," ujarnya. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS