Seleksi CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2023, Jumlah Formasi Bertambah dan Batas Usia 40 Tahun untuk Formasi Ini
Para calon peserta diharapkan sudah menyiapkan semua berkas persyaratan yang menjadi syarat utama seperti Ijazah dan transkrip nilai , KTP , dan SKCK
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
"Sehingga tahun ini akan ada peningkatan cukup besar untuk rekrutmennya kurang lebih 15.858 formasi.
Dan untuk PPPK dan CPNS-nya adalah 6.074 formasi.
Setelah sebelumnya tidak ada formasi untuk dosen di kampus-kampus ini," ucapnya Jumat (14/4/2023).
Untuk itu, pemerintah membuka peluang secara besar-besaran untuk tenaga pengajar.
Dengan kebutuhan formasi CPNS 2023 untuk mengisi jabatan dosen sebanyak 6.074.
Sementara itu, kebutuhan tenaga pengajar lainnya untuk mengisi kebutuhan PPPK 2023 dengan jumlah formasi kurang lebih 15.858.
Baca juga: Pendaftraan CPNS Dibuka Juni, Simak 10 Jurusan ini yang Diprioritaskan Saat Calon Peserta Mendaftar
Alasan dibutuhkannya lebih banyak tenaga pengajar pada CPNS 2023 lantaran terdapat dosen yang sudah lanjut usia, serta masih minimnya formasi tersebut sehingga rekrutmen pun perlu dilakukan.
Namun, meski begitu sebenarnya rekrutmen CPNS 2023 ini terbuka untuk umum dengan prediksi kuota tahun ini akan lebih banyak.
Kemudian, pada rekrutmen CPNS 2023 ini pemerintah juga hanya menyediakan formasi untuk beberapa jabatan fungsional saja.
Hal tersebut tentunya dimana usulan kebutuhan ASN 2023 akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran APBN atau APBD yang berprinsipkan zero growth.
Tidak hanya itu pelamar juga memahami persyaratan umum CPNS 2023.
Perlu Anda ketahui, pendaftaran CPNS 2023 juga dilakukan secara nasional oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk juga instansi vertikal dan lembaga negara.
Baca juga: Pendaftaran CPNS, Simak Jurusan dan Prioritas Serta Peluang Bagi Lulusan Baru
Pada tanggal 14 Maret 2023, Menpan-RB sudah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pengusulan formasi CPNS 2023 yang tertuang dalam surat SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas membahas mengenai perekrutan ASN yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023.
Nah, merujuk pada isi surat edaran diatas untuk kebutuhan formasi CPNS 2023 di instansi pusat tersedia pada jabatan dibidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.